Remaja asal Jakarta Ditahan Terkait Kasus Pembakaran Tiga Gerbong KA di Yogyakarta

Remaja asal Jakarta Ditahan Terkait Kasus Pembakaran Tiga Gerbong KA di Yogyakarta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY resmi menetapkan seorang remaja berinisial M (17), warga Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta, yang terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025. Penangkapan M di kawasan Malioboro tak lama setelah insiden tersebut menandai babak baru dalam investigasi kepolisian. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta di Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriadi, dalam keterangan persnya Sabtu (15/3/2025) membenarkan penahanan tersebut. Endriadi menjelaskan bahwa M, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal di Yogyakarta, seringkali kedapatan menaiki kereta api tanpa tiket. Motif di balik aksi pembakaran terungkap dari hasil pemeriksaan intensif. Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengaku nekat membakar gerbong kereta api karena merasa sakit hati akibat kerap diturunkan dari kereta api dikarenakan tidak memiliki tiket. Tindakan impulsif ini mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan bagi operator kereta api dan menimbulkan gangguan terhadap pelayanan transportasi publik.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan bukti di lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan saksi-saksi. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, memperkuat dugaan keterlibatan M dalam kasus ini. Tersangka saat ini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 180 junto Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Pasal 187 KUHP
  • Pasal 188 KUHP
  • Pasal 406 KUHP

Ancaman hukuman yang dihadapi M cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku serta pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan status M sebagai anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap sistem transportasi kereta api dan juga menjadi sorotan terkait permasalahan anak jalanan dan aksesibilitas transportasi publik yang layak.

Meskipun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan bersama sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.

Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di area stasiun kereta api. Selain itu, perlu adanya perhatian lebih terhadap permasalahan sosial yang mendasari tindakan tersangka, seperti kurangnya aksesibilitas transportasi bagi masyarakat kurang mampu dan pentingnya sosialisasi terkait aturan dan tata tertib dalam menggunakan transportasi umum.