Pencabulan Anak di Bukit Duri: Polisi Selidiki Laporan Ayah Korban, Pelaku Dikenal Dekat dengan Keluarga

Pencabulan Anak di Bukit Duri: Polisi Selidiki Laporan Ayah Korban, Pelaku Dikenal Dekat dengan Keluarga

Seorang pria berinisial S dilaporkan ke Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SK (8 tahun). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya yang diajukan pada Kamis, 5 Maret 2025. Peristiwa yang menggemparkan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan ini terungkap setelah ayah korban mencurigai kedekatan antara pelaku dan anaknya.

Menurut keterangan ayah korban kepada pihak berwajib, S kerap memberikan uang kepada SK, bahkan hingga mencapai Rp10.000,- beberapa kali sebelum bulan Ramadhan. “Anak saya selalu bercerita bahwa pelaku sering memberinya uang, bukan hanya sekali kejadian. Sering terjadi sebelum bulan puasa, sekitar tiga bulan yang lalu. Biasanya, pelaku memberi uang sebesar Rp10.000,” ungkap ayah korban, sebagaimana yang dilansir oleh Antara pada Sabtu, 15 Maret 2025. Kecurigaan semakin menguat ketika sang ayah menyadari intensitas pemberian uang tersebut. Meskipun sang anak mengaku uang itu diberikan cuma-cuma, namun firasat buruk ayah korban berkembang. Selain memberikan uang, S yang merupakan penyewa rumah di belakang rumah korban, juga diketahui sering menggendong SK, menunjukkan keakraban yang menimbulkan kecurigaan.

Puncaknya, pada Rabu, 5 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, SK yang baru pulang salat Subuh ditemui S di sebuah lokasi dengan penerangan minim di sela-sela dua mobil. Di sinilah dugaan pencabulan tersebut terjadi. Dalam keterangannya kepada aparat RT setempat, S mengaku sedang lari pagi saat bertemu korban, memberikan uang, dan menggendongnya. Ia mengklaim kejadian tersebut sebagai kecelakaan, berupa senggolan yang tidak disengaja. Namun, penjelasan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus ini telah ditangani oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. “Sedang kita selidiki. Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun,” ujar Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta berhati-hati terhadap orang asing yang terlalu dekat dengan keluarga. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap, sebuah fakta yang menjadi perhatian serius bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.

Dugaan pencabulan ini disangkakan kepada pelaku dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Proses hukum sedang berjalan dan masyarakat menunggu keadilan bagi korban dan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan orang tua dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak mereka.

Catatan: Nama korban dan detail lokasi telah disamarkan demi melindungi privasi dan keamanan korban.