Malpraktik di Puskesmas Bekasi: Dua Bayi Keracunan Obat Kedaluwarsa, Wali Kota Tindak Tegas

Malpraktik di Puskesmas Bekasi: Dua Bayi Keracunan Obat Kedaluwarsa, Wali Kota Tindak Tegas

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan kemarahannya atas insiden pemberian obat kadaluarsa kepada dua bayi di Kota Bekasi. Kejadian ini, yang mengakibatkan kedua bayi mengalami reaksi alergi serius, telah memicu investigasi menyeluruh dan janji tindakan tegas dari pemerintah kota. Insiden ini bermula dari pemberian obat paracetamol kedaluwarsa oleh petugas kesehatan di Puskesmas Rawa Tembaga kepada salah satu bayi seusai imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna pada Senin, 10 Maret 2025. Ibu dari bayi tersebut, yang hanya diketahui berinisial N, mengungkapkan bahwa putranya mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah mengonsumsi obat tersebut. Setelah memeriksa kemasan obat, N menemukan bahwa obat tersebut telah kadaluarsa sejak Februari 2023.

Kedua bayi yang menjadi korban malpraktik medis ini kini dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Kondisi mereka dilaporkan membaik dan diperkirakan akan pulih sepenuhnya dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Wali Kota Tri Adhianto memastikan bahwa pemerintah kota akan menanggung seluruh biaya perawatan medis kedua bayi tersebut hingga mereka dinyatakan sembuh total. Pihak pemerintah kota juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang sangat disayangkan ini.

Lebih jauh, Wali Kota Tri Adhianto mengungkapkan bahwa insiden ini merupakan cerminan dari kegagalan prosedur operasional standar (SOP) di Puskesmas Rawa Tembaga. Kelalaian petugas kesehatan dalam memeriksa tanggal kadaluarsa obat sebelum diberikan kepada pasien dinilai sebagai bentuk kelalaian yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. "Kelalaian petugas kesehatan ini tidak dapat diterima. Ini adalah masalah nyawa, dan kami tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," tegas Tri Adhianto dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Tri Adhianto telah menginstruksikan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran obat di Puskesmas tersebut. Sistem pencatatan dan distribusi obat yang masih manual dinilai perlu diperbaiki dan diintegrasikan dengan sistem digital yang lebih modern dan efisien. "Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kadaluwarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko pemberian obat kadaluwarsa kepada pasien di masa mendatang.

Wali Kota juga menekankan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Proses investigasi yang sedang berjalan akan menelusuri semua aspek yang berkontribusi terhadap insiden ini, mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian obat di Puskesmas. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelanggar SOP dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh warganya.

Langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi:

  • Investigasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) di Puskesmas Rawa Tembaga.
  • Implementasi sistem digital untuk pencatatan dan distribusi obat.
  • Evaluasi dan peningkatan pelatihan bagi seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas.
  • Peninjauan ulang sistem pengadaan dan penyimpanan obat di Puskesmas.
  • Tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian.
  • Peningkatan pengawasan dan monitoring terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi.