Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan Terhadap Harun Masiku

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan Terhadap Harun Masiku

Sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Hasto didakwa terlibat dalam dua kasus: dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rios Rahmanto, bersama dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait peran Hasto dalam upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan upaya menghalangi proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum secara rinci menguraikan kronologi kasus, mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menjerat Wahyu Setiawan (Komisioner KPU saat itu), Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Ketiga terdakwa selain Harun Masiku telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah, sementara Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan. Sidang ini menyoroti peran aktif Hasto dalam serangkaian peristiwa yang berujung pada pelarian Harun Masiku dan menghambat proses investigasi KPK.

Upaya Perintangan Penyidikan

Jaksa mendakwa Hasto telah secara aktif menghalangi penangkapan Harun Masiku. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan bahwa Hasto, melalui stafnya Nurhasan, memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphonenya dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDIP, guna mengaburkan jejak dan menghindari penangkapan oleh KPK. Hal ini terjadi segera setelah Hasto menerima informasi penangkapan Wahyu Setiawan. Jaksa juga menghadirkan bukti komunikasi dan jejak pergerakan Harun Masiku setelah menerima perintah tersebut, termasuk keberadaan Harun Masiku di PTIK yang gagal dilacak oleh petugas KPK.

Selain itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Kusnadi, stafnya, untuk menenggelamkan ponsel miliknya sendiri sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Juni 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan jejak digital dan informasi yang mungkin dapat mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. KPK akhirnya menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, namun tidak menemukan informasi terkait Harun Masiku.

Keterlibatan dalam Dugaan Suap

Dakwaan juga menjabarkan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap kepada Wahyu Setiawan. Hasto, bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka), Saeful Bahri, dan Harun Masiku, diduga memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600.000.000 kepada Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW, meskipun perolehan suara Harun Masiku tidak mencukupi.

Jaksa merinci alur pemberian uang suap tersebut, termasuk peran Hasto dalam mengarahkan Donny Tri untuk menghubungi Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, untuk menanyakan biaya operasional Wahyu. Jaksa juga menyajikan bukti transfer uang dan komunikasi yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam proses penyuapan tersebut. Rincian pembagian uang suap dan kronologi pertemuan-pertemuan yang terkait dengan upaya meloloskan Harun Masiku juga dipaparkan secara detail.

Upaya Penggantian Antar Waktu (PAW) dan Penolakan Riezky Aprilia

Dakwaan juga menyoroti upaya Hasto untuk menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW dengan menggeser Riezky Aprilia yang berhak mendapatkan kursi tersebut berdasarkan perolehan suara. Hasto, melalui berbagai upaya, termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), dan melakukan pendekatan langsung kepada Riezky Aprilia, berupaya agar Riezky Aprilia mengundurkan diri dan memberikan tempatnya kepada Harun Masiku. Upaya ini pun ditolak mentah-mentah oleh Riezky Aprilia.

Kesimpulannya, sidang perdana ini telah membuka tabir peran Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa menunjukkan indikasi kuat keterlibatan Hasto dalam skandal ini, dan sidang selanjutnya akan menjadi penentu bagi masa depan politik Hasto Kristiyanto. Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan proses hukum selanjutnya.