Suami Siri di Indramayu Bakar Istri Akibat Cemburu, Terancam Hukuman Berat

Pria Indramayu Bakar Istri Siri karena Cemburu, Terancam Hukuman Berat

Tragedi mengerikan mengguncang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang perempuan, yang selanjutnya disebut sebagai korban (inisial I), menjadi korban aksi brutal suami sirinya, R, yang tega membakarnya hingga mengalami luka bakar serius. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 10 Maret 2025, di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Indramayu, ini mengungkap sisi gelap dari hubungan gelap yang dilandasi kecemburuan yang membabi buta.

Berdasarkan keterangan resmi Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, peristiwa ini bermula dari kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh. Kecemburuan R yang telah menikahi I secara siri sejak tahun 2019, memuncak setelah ia melihat korban bersama pria lain. Puncaknya, R nekat membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp5.000 di wilayah Haurgeulis, kemudian menuju rumah korban di Gantar. Setelah mendengar korban berbicara melalui telepon dengan pria lain, R langsung melancarkan aksinya saat korban tertidur lelap. Korban yang terkejut dan berteriak kemudian berjuang melawan amukan api yang membakar sekujur tubuhnya, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di tempat kejadian.

Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis. Petunjuk berupa sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi bukti kunci dalam penyelidikan. Dalam keterangannya kepada penyidik, R mengaku telah beberapa kali memergoki dugaan perselingkuhan korban, namun korban selalu menolak untuk berpisah. Hal ini diduga menjadi pemicu utama niat jahat R untuk membakar korban, bahkan ia mengaku telah merencanakan aksi keji tersebut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka bakar serius yang hampir menutupi seluruh tubuhnya, meliputi wajah, leher, kedua lengan, dan dada. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Indramayu dan telah melewati masa kritis setelah sempat tidak sadarkan diri selama satu hari. Atas perbuatan kejam tersebut, R dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Ancaman hukuman berat menanti pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kecemburuan dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang damai dan konstruktif, bukan dengan kekerasan yang membahayakan nyawa.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku dan korban telah menikah siri sejak tahun 2019.
  • Motif pelaku adalah kecemburuan atas dugaan perselingkuhan korban.
  • Pelaku membeli BBM sebelum melakukan aksinya.
  • Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.
  • Pelaku terancam hukuman berat sesuai pasal yang dikenakan.