Pencabutan Moratorium TKI: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Kembali Kerjasama Penempatan Pekerja Migran

Pencabutan Moratorium TKI: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Kembali Kerjasama Penempatan Pekerja Migran

Pemerintah Indonesia resmi mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendapatkan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan moratorium ini menandai dimulainya kembali kerjasama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para TKI.

Dalam pertemuannya di Istana Presiden pada Jumat, 14 Maret 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembekalan dan pelatihan yang memadai bagi para TKI sebelum keberangkatan. Hal ini untuk memastikan para pekerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan dan terlindungi dari potensi eksploitasi. Presiden juga optimistis bahwa kerjasama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara. Berdasarkan proyeksi, pengiriman 600.000 TKI ke Arab Saudi berpotensi menghasilkan devisa hingga Rp 31 triliun.

Kementrian P2MI telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi (setara dengan Kementerian Tenaga Kerja di Arab Saudi). Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerjasama penempatan pekerja migran ditargetkan akan ditandatangani pada bulan Maret 2025. Dengan tercapainya MoU tersebut, pemberangkatan gelombang pertama TKI diharapkan dapat dimulai pada bulan Juni 2025.

Arab Saudi menawarkan 600.000 peluang kerja bagi TKI, yang terdiri dari 400.000 posisi di sektor pekerjaan rumah tangga dan 200.000 posisi di berbagai sektor formal lainnya. Sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI, Arab Saudi telah menetapkan upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp 6,45 juta (dengan kurs Rp 4.300) per bulan. Selain itu, Arab Saudi juga menjamin perlindungan berupa asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan, serta integrasi data pekerja untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, beberapa perusahaan penyedia kerja di Arab Saudi menawarkan insentif tambahan berupa perjalanan umrah gratis bagi TKI yang menyelesaikan kontrak kerja dua tahun. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik peluang kerja di Arab Saudi dan memberikan tambahan manfaat bagi para pekerja migran Indonesia.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keberhasilan program penempatan TKI ke Arab Saudi ini dengan memberikan pelatihan yang komprehensif, perlindungan yang memadai, dan pengawasan yang ketat terhadap proses perekrutan dan penempatan. Kerjasama yang kuat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi diharapkan mampu menciptakan sistem penempatan pekerja migran yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.

Rincian peluang kerja di Arab Saudi:

  • 400.000 posisi di sektor pekerjaan rumah tangga.
  • 200.000 posisi di sektor formal lainnya.

Manfaat bagi TKI:

  • Gaji minimum 1.500 Riyal Saudi (sekitar Rp 6,45 juta).
  • Asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
  • Potensi bonus berupa perjalanan umrah gratis setelah dua tahun bekerja.