Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak di Keerom Picu Kekecewaan dan Langkah Hukum Lanjutan
Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak di Keerom Picu Kekecewaan dan Langkah Hukum Lanjutan
Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang membebaskan Bripda AFH, terdakwa kasus pencabulan anak di Keerom, Papua, pada 20 Januari 2025, telah menimbulkan gelombang kekecewaan yang meluas. Vonis bebas tersebut, yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Zaka Talpatty dan beranggotakan Korneles Waroi dan Ronald Lauterboom dalam perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024.PN Jap, dinilai tidak sebanding dengan fakta persidangan dan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Kuasa hukum korban, Dede Gustiawan Pagundun, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas putusan tersebut, karena dinilai tidak mengindahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kekecewaan tersebut bukan hanya dirasakan oleh kuasa hukum, tetapi juga oleh keluarga korban. Kakak korban, Gladis Lailatul Badriyah, dan ayah korban, Parwoto, secara terbuka mengungkapkan rasa amarah dan keputusasaan mereka atas putusan yang dirasa mencederai rasa keadilan. Mereka telah menempuh jalur hukum yang panjang sejak kasus ini dilaporkan pada tahun 2022, termasuk upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian Polres Keerom yang kemudian dinilai tidak memuaskan. Keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini kepada berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Keerom, dan bahkan perwakilan Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan saat kunjungan Presiden Jokowi pada tahun 2022. Proses hukum yang panjang ini, yang berlangsung selama hampir tiga tahun, berakhir dengan putusan yang mengecewakan dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang kini berusia 7 tahun.
Langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh kuasa hukum korban meliputi pengajuan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, langkah yang lebih signifikan adalah pelaporan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil guna meminta KY meninjau kembali putusan hakim yang dianggap tidak adil dan tidak berpihak kepada korban. Dede Gustiawan Pagundun, didampingi La Ode Muktati, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini dan mereka akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban. Mereka juga menyerukan kepada berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, dan pemerhati hak anak, untuk turut mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang hak-haknya terabaikan dalam sistem peradilan Indonesia. Permohonan mereka yang utama adalah agar suara korban didengar, keadilan ditegakkan, dan celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan seksual lolos dari pertanggungjawaban dapat ditutup.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Putusan bebas terhadap terdakwa pencabulan anak menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum dalam kasus serupa di masa mendatang. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual dan betapa pentingnya peran semua pihak untuk melindungi mereka dan memastikan keadilan bagi para korban. Upaya hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum korban diharapkan dapat memberikan sedikit harapan bagi terwujudnya keadilan dan menjadi momentum bagi perbaikan sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus serupa.