Jaksa Agung Tegaskan Netralitas dalam Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus
Jaksa Agung Tegaskan Netralitas dalam Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sikap netral dan tidak akan melindungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan tegas ini disampaikan Burhanuddin menyusul pelaporan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, sebuah langkah yang menurut Burhanuddin merupakan konsekuensi logis dari penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jampidsus, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saya tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun, termasuk pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," tegas Burhanuddin dalam wawancara eksklusif di program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025). Namun, ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Burhanuddin berharap agar proses hukum berjalan objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan publik. "Namun, jika beliau terbukti tidak bersalah, saya berharap agar tidak terjadi kriminalisasi yang tidak berdasar," imbuhnya.
Burhanuddin mengajak masyarakat untuk menilai kinerja Kejaksaan Agung secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan. Ia mengakui bahwa laporan terhadap Febrie merupakan risiko yang melekat dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus besar dan kompleks. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung di tengah berbagai tantangan. "Penting bagi kita untuk memahami bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan, selalu menyimpan potensi risiko. Semoga masyarakat dapat memahami konteks ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menggarisbawahi pentingnya empati dan dukungan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Agung, yang saat ini tengah fokus menangani sejumlah kasus mega korupsi. Ia berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan lancar tanpa tekanan yang dapat menghambat pengungkapan kebenaran.
"Saya mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Mari kita awasi bersama, tetapi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan hukum yang berlaku," kata Burhanuddin.
Ia juga membantah tudingan bahwa pelaporan terhadap Febrie merupakan serangan terhadap institusi Kejaksaan Agung. "Kasus ini menyangkut individu, bukan institusi. Tindakan Jampidsus tidak mencerminkan sikap keseluruhan Kejaksaan Agung," tegas Burhanuddin.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Febrie ke KPK pada Senin (10/3/2025). Mereka menuding Febrie terlibat dalam dugaan korupsi terkait beberapa kasus besar, antara lain:
- Kasus Jiwasraya
- Perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar
- Penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur
- Tindak pidana pencucian uang
Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.