Hukum Sahur Setelah Adzan Subuh: Pandangan Fiqih dan Praktik

Hukum Sahur Setelah Adzan Subuh: Pandangan Fiqih dan Praktik

Ramadan, bulan penuh berkah, senantiasa diiringi berbagai pertanyaan fikih seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum sahur setelah adzan Subuh berkumandang. Praktik sahur yang dilakukan hingga mendekati waktu Subuh, bahkan terkadang bersamaan dengan adzan, memunculkan perdebatan terkait kesahan puasa. Artikel ini akan mengkaji tuntas hukum sahur pasca adzan Subuh berdasarkan sumber-sumber agama Islam.

Sahur, sebagaimana sunnah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW, memiliki keutamaan bagi orang yang berpuasa. Anjuran ini menekankan pentingnya makan sahur sebelum waktu Subuh tiba. Namun, Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, ... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ .. yang bermakna "... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...", menjelaskan batas waktu sahur.

Di Indonesia, konsep waktu imsak kerap digunakan sebagai penanda berakhirnya waktu sahur. Waktu imsak, yang biasanya diumumkan sekitar 10 menit sebelum adzan Subuh, bertujuan memberi peringatan agar umat muslim dapat menyelesaikan sahur sebelum waktu Subuh tiba. Namun, penting untuk memahami bahwa waktu imsak bukanlah ketentuan baku dalam fiqih, melainkan praktik lokal yang didasarkan pada perkiraan waktu terbit fajar. Hadits yang menyinggung tentang jeda antara selesai sahur dan salat Subuh, seperti yang diriwayatkan oleh Anas, menjelaskan tentang waktu yang relatif singkat antara kedua aktivitas tersebut, memberikan gambaran tentang ketepatan waktu sahur yang dianjurkan.

Pandangan mayoritas ulama, termasuk empat mazhab utama, menyatakan larangan sahur setelah terbit fajar shadiq. Fajar shadiq, ditandai dengan berkumandangnya adzan Subuh, menandakan dimulainya waktu puasa. Oleh karena itu, makan dan minum setelah adzan Subuh akan membatalkan puasa. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Syarh Sunan Abi Dawud menguatkan pandangan ini. Jika seseorang masih mengonsumsi makanan atau minuman saat adzan Subuh berkumandang dan ingin tetap berpuasa, maka makanan atau minuman tersebut harus dimuntahkan.

Kesimpulannya, sahur setelah adzan Subuh secara fikih tidak diperbolehkan dan membatalkan puasa. Waktu imsak, sebagai panduan praktis, bertujuan membantu umat muslim menyelesaikan sahur sebelum waktu Subuh. Penting bagi umat muslim untuk memahami waktu-waktu tersebut dengan tepat agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan sah dan khusyuk. Mengutamakan kehati-hatian dan berpegang pada pandangan mayoritas ulama akan meminimalisir keraguan dan memastikan kesempurnaan ibadah.