Polda Jateng Segel Ribuan Botol MinyaKita: Takaran Kurang, Produksi Manual Jadi Sorotan
Polda Jateng Segel Ribuan Botol MinyaKita: Takaran Kurang, Produksi Manual Jadi Sorotan
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penindakan tegas terhadap PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR), produsen minyak goreng MinyaKita di Karanganyar. Sebanyak 89.856 botol MinyaKita dengan tutup kuning disegel karena ditemukan kekurangan volume isi di bawah standar yang ditetapkan. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran MinyaKita pada sejumlah titik penjualan di Jawa Tengah.
Langkah investigasi yang dilakukan Polda Jateng melibatkan proses sampling di 48 toko dan penjual MinyaKita tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hasilnya mengungkap adanya permasalahan takaran pada beberapa lokasi, di antaranya Pasar Kota Banjarnegara, Pasar Baledono Purworejo, dan Pasar Gedhe Surakarta. Menelusuri rantai distribusi, tim kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik PT. KMR pada tanggal 12 Maret 2024, bersama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta.
Sidak tersebut mengungkap adanya dua metode produksi MinyaKita di PT. KMR: produksi otomatis dengan tutup botol berwarna hijau dan produksi manual dengan tutup botol berwarna kuning. Pengujian terhadap 125 botol MinyaKita dari kedua metode produksi menunjukkan hasil yang signifikan. Botol MinyaKita hasil produksi manual dengan tutup kuning dan label di bagian bawah botol terbukti memiliki volume yang kurang dari 1 liter, tidak sesuai dengan standar yang tertera pada label kemasan. Sebaliknya, botol MinyaKita hasil produksi otomatis dengan tutup hijau dan label di bagian atas botol dinyatakan memenuhi standar.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Direskrimsus Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa terdapat tiga parameter utama yang digunakan dalam pengujian kualitas MinyaKita: pemeriksaan kuantitatif rata-rata Badan Ketahanan Pangan (BDKP), toleransi 15 mililiter, dan toleransi lebih dari 30 mililiter. Hasil pengujian menunjukkan bahwa MinyaKita dengan tutup kuning gagal memenuhi ketiga parameter tersebut, sementara MinyaKita dengan tutup hijau memenuhi standar. Hal ini menjadi dasar penyegelan 89.856 botol MinyaKita produksi manual tersebut.
Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan terhadap temuan ini untuk memastikan kepatuhan PT. KMR terhadap standar kualitas dan regulasi yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan penegak hukum, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Detail Temuan:
- Jumlah Botol yang Disegel: 89.856 botol
- Warna Tutup Botol: Kuning (produksi manual)
- Lokasi Pabrik: PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR), Karanganyar, Jawa Tengah
- Metode Produksi: Manual (tidak memenuhi standar)
- Volume: Kurang dari 1 liter
- Parameter Pengujian:
- Kuantitatif BDKP rata-rata
- Toleransi 15 mililiter
- Toleransi > 30 mililiter (lebih dari 7 sampel)
Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap industri pangan dalam menjaga kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran, guna melindungi hak konsumen.