Ketua RW Jembatan Lima Dicabut Kewenangannya Usai Minta THR ke Perusahaan

Ketua RW Jembatan Lima Dicabut Kewenangannya Usai Minta THR ke Perusahaan

Sebuah kontroversi terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Ketua RW 02 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, telah menemukan titik penyelesaian. Setelah surat edaran yang meminta THR kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut viral di media sosial, pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas. Camat Tambora, Holi Susanto, menyatakan bahwa Ketua RW tersebut telah diberikan sanksi teguran tertulis dan diwajibkan menarik kembali surat edaran yang telah tersebar luas. Lebih dari sekadar permintaan maaf, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran etika dan kode etik pemerintahan.

"Surat edaran tersebut telah ditarik dan yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi," ujar Holi Susanto saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa sanksi teguran tertulis diberikan sebagai langkah pembinaan dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Lebih lanjut, Holi Susanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tata krama dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat RW. Kasus ini menjadi preseden bagi para pengurus RW lain untuk lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut menargetkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan lahan parkir di wilayah RW 02 Jembatan Besi. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dana THR yang diminta akan dialokasikan untuk anggota Linmas dan operasional RW. Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, mengakui bahwa permintaan THR tersebut telah dilakukan selama tiga tahun berturut-turut menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meskipun telah meminta maaf dan menarik surat edaran, tindakan Ketua RW ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di tingkat RW.

Kejadian ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat terkait pengelolaan keuangan dan aktivitas pengurus RW. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan yang lebih intensif kepada para pengurus RW agar mereka memahami batasan kewenangan dan etika yang harus dipatuhi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan di tingkat terkecil sekalipun. Ke depan, diharapkan tidak akan terjadi lagi kasus serupa yang dapat merusak citra pemerintahan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

  • Pihak terkait telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua RW.
  • Surat edaran permintaan THR telah ditarik kembali.
  • Permintaan THR telah dilakukan selama tiga tahun berturut-turut.
  • Dana THR rencananya akan digunakan untuk anggota Linmas dan operasional RW.
  • Kejadian ini menjadi preseden dan pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan RW.