Bupati Banyuasin Paksa Buka Portal Jalan Menuju Dermaga Karang Baru, Tindakan Tegas Atasi Penutupan Akses Ilegal

Bupati Banyuasin Tindak Tegas Penutupan Akses Dermaga Karang Baru

Bupati Banyuasin, Askolani, mengambil tindakan tegas merespon penutupan akses jalan menuju Dermaga Karang Baru yang dilakukan oleh sekelompok warga. Insiden yang viral di media sosial ini terjadi pasca peresmian jalur penyeberangan lintas Desa Sri Menanti-Desa Karang Baru menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Puteri Leanpuri pada Selasa, 11 Maret 2025. Penutupan akses tersebut dinilai Bupati sebagai tindakan ilegal yang menghambat akses publik ke fasilitas umum yang baru diresmikan.

Berdasarkan keterangan Bupati Askolani pada Jumat, 14 Maret 2025, upaya komunikasi telah dilakukan terlebih dahulu. Namun, negosiasi menemui jalan buntu. Para penjaga portal, yang diduga preman, beralasan bahwa mereka bertindak atas perintah seseorang bernama Doni, yang disebut-sebut sebagai anggota LSM dan wartawan sekaligus pemilik lahan tersebut. Doni mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin yang turut berada di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa lahan tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan aset pemerintah dan bukan milik perorangan. Oleh karena itu, penutupan akses tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan penghalang akses publik terhadap fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

"Ini DAS, tidak ada yang memiliki DAS. Penutupan ini merugikan masyarakat dan menghambat akses ke dermaga," tegas Bupati Askolani, menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk membuka paksa portal tersebut. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat Bupati Askolani secara langsung memimpin pembukaan portal tersebut. Tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil.

Lebih lanjut, Bupati Askolani menekankan bahwa akses menuju Dermaga Karang Baru kini telah kembali terbuka dan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Pihak berwenang akan menindaklanjuti insiden ini untuk mengusut tuntas dalang dibalik penutupan akses ilegal tersebut, serta menjamin agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kronologi Kejadian:

  1. Peresmian angkutan penyeberangan KMP Puteri Leanpuri di Desa Karang Baru, Selasa (11/3/2025).
  2. Penutupan akses jalan menuju dermaga oleh sekelompok warga yang diduga preman, yang mengaku di perintah Doni.
  3. Upaya komunikasi dan negosiasi oleh Bupati Askolani yang menemui jalan buntu.
  4. Pembukaan portal secara paksa oleh Bupati Askolani, Kamis (14/3/2025).
  5. Konfirmasi dari Kepala Dinas Perkimtan bahwa lahan tersebut merupakan DAS, bukan milik pribadi.
  6. Akses menuju dermaga kini telah kembali terbuka.

Langkah tegas Bupati Askolani ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat pembangunan dan akses publik ke fasilitas umum di Kabupaten Banyuasin. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memastikan aksesibilitas bagi masyarakat dan menindak tegas setiap upaya yang merugikan kepentingan umum.