Camat Tambora Beri Teguran Tertulis pada Ketua RW yang Minta THR ke Perusahaan
Camat Tambora Beri Teguran Tertulis pada Ketua RW yang Minta THR ke Perusahaan
Pemerintah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua RW 02 Jembatan Besi, menyusul beredarnya surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Camat Tambora, Holi Susanto, pada Jumat (14/3/2025). Menurut Holi, tindakan tegas ini diambil karena permintaan THR tersebut dinilai menyalahi aturan dan kewenangan. Pemberian teguran tertulis menjadi bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses pembinaan ini dilakukan setelah pihak kelurahan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Ketua RW yang bersangkutan.
Dalam klarifikasi tersebut, Ketua RW mengakui kesalahannya dan telah menarik kembali surat edaran yang sebelumnya telah beredar luas di media sosial. Surat edaran tersebut, yang awalnya viral di akun Instagram @jakbarviral, berisi permintaan THR kepada para pengusaha yang memanfaatkan lahan parkir di wilayah RW 02 Jembatan Besi. Surat yang dilengkapi dengan kop dan cap resmi pengurus RW tersebut menyebutkan bahwa dana THR yang terkumpul akan dialokasikan untuk anggota Linmas dan operasional RW. Camat Holi menegaskan bahwa kewenangan pembinaan terhadap RT dan RW berada di bawah lurah, dan proses pembinaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Kelurahan Jembatan Lima juga turut berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan memastikan agar Ketua RW memahami batas kewenangan dan etika dalam menjalankan tugasnya. Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perangkat wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Lebih lanjut, Camat Holi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya tindakan serupa di wilayah Jakarta Barat.
Langkah-langkah yang telah diambil:
- Ketua RW dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pihak Kelurahan Jembatan Lima.
- Ketua RW mengakui kesalahan dan menarik kembali surat edaran permintaan THR.
- Camat Tambora memberikan teguran tertulis kepada Ketua RW sebagai bentuk pembinaan.
- Pembinaan lanjutan dilakukan untuk memastikan pemahaman akan batas kewenangan dan etika dalam bertugas.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat RW. Pihak berwenang diharapkan untuk terus mengawasi dan memastikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat akar rumput.