Pengangkatan Kembali Sandi Butar Butar sebagai PPPK Damkar Depok: Peran Dedi Mulyadi dan Supian Suri

Pengangkatan Kembali Sandi Butar Butar sebagai PPPK Damkar Depok: Peran Dedi Mulyadi dan Supian Suri

Proses pengangkatan kembali Sandi Butar Butar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok telah menimbulkan sorotan publik. Hal ini terutama terkait peran yang dimainkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam memastikan kembali Sandi Butar Butar dapat bekerja di instansi tersebut.

Sandi Butar Butar, yang telah mengabdi selama lebih dari sembilan tahun di Damkar Depok, sebelumnya mengalami pemutusan kontrak kerja pada 31 Desember 2024. Keputusan tersebut, yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, diduga didasari pada evaluasi kinerja tahunan. Namun, berkat intervensi dari dua tokoh penting tersebut, Sandi kembali diterima sebagai PPPK Damkar Depok, efektif sejak 10 Maret 2025.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Sandi Butar Butar, mengungkapkan peran signifikan Dedi Mulyadi dan Supian Suri dalam proses tersebut. Yumara menjelaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah menyampaikan komitmen agar Sandi dipekerjakan kembali setelah terpilihnya Wali Kota Supian Suri. Komitmen tersebut, menurut Yumara, kemudian dipenuhi oleh Wali Kota Depok. Pernyataan ini menegaskan adanya komunikasi dan kesepakatan di antara ketiga pihak yang berujung pada pengangkatan kembali Sandi.

"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali. Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat," ungkap Deolipa kepada wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025. Deolipa mewakili kliennya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada kedua pejabat tersebut atas bantuan dan dukungan yang diberikan.

Pengangkatan kembali Sandi Butar Butar ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme rekrutmen PPPK di lingkungan pemerintah. Proses yang melibatkan intervensi dari pejabat di luar lingkup pemerintahan Kota Depok ini perlu mendapat perhatian lebih, guna memastikan proses rekrutmen ke depannya tetap berlandaskan pada prinsip meritokrasi dan objektivitas. Terlepas dari latar belakang pengangkatannya, kejadian ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak dari intervensi politik terhadap proses rekrutmen pegawai negeri, khususnya dalam konteks kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Meskipun Sandi Butar Butar kembali bekerja, perlu dikaji lebih lanjut apakah proses pengangkatan kembali ini telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses rekrutmen merupakan hal yang krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan dalam seleksi pegawai negeri.

Selanjutnya, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme evaluasi kinerja pegawai di Dinas Damkar Depok. Kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem evaluasi agar lebih objektif, terukur, dan terbebas dari intervensi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Hal ini penting guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan profesional di lingkungan pemerintahan.