Menkumham Tegaskan Rencana Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil Sesuai HAM
Menkumham Tegaskan Rencana Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil Sesuai HAM
Wacana pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto telah menuai beragam tanggapan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Natalius Pigai, memberikan klarifikasi terkait rencana tersebut, menegaskan bahwa gagasan ini selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam konfirmasi pers pada Jumat (14/3/2025), Menkumham Pigai menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak melanggar konstitusi atau norma HAM. Ia menekankan pentingnya membedakan antara pembatasan hak-hak tertentu bagi narapidana dan pelanggaran HAM. Pembatasan yang dimaksud, menurutnya, harus dilakukan dalam koridor hukum dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan.
"Selama pemerintah bertindak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dalam kerangka aturan perundang-undangan yang berlaku, maka kebijakan tersebut dapat dibenarkan dari perspektif HAM," ujar Menkumham Pigai. Ia menambahkan bahwa lokasi penahanan, termasuk di pulau terpencil, merupakan bagian dari strategi keamanan dan penegakan hukum yang masih dalam batas kewajaran selama memenuhi standar minimal perlakuan bagi narapidana sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Menkumham Pigai menjelaskan bahwa rencana tersebut juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain, seperti:
- Keamanan Narapidana: Aspek keamanan bagi narapidana tetap harus dijamin, meskipun mereka ditahan di lokasi yang terpencil. Hal ini mencakup perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan kondisi yang membahayakan nyawa.
- Akses terhadap Layanan Kesehatan: Ketersediaan layanan kesehatan yang memadai harus dijamin bagi seluruh narapidana di lokasi penahanan, terlepas dari lokasinya.
- Akses terhadap Hukum: Narapidana tetap memiliki hak untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum dan mengajukan upaya hukum lainnya.
- Akses terhadap Keluarga: Regulasi tentang kunjungan keluarga dan komunikasi dengan dunia luar perlu dirumuskan dengan jelas dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Wacana ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil dalam pidatonya pada Kamis (13/3/2025) di Jakarta. Presiden Prabowo menekankan komitmennya dalam memberantas korupsi, menyebut korupsi sebagai ancaman serius bagi kemakmuran dan kedaulatan negara. Ia menyatakan bahwa tidak akan ragu dalam menindak tegas para koruptor. Pernyataan tersebut disambut dengan beragam reaksi dari masyarakat, yang sebagian besar memberikan dukungan untuk langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Namun, beberapa pihak juga menyuarakan kekhawatiran terkait pelaksanaan rencana tersebut, terutama mengenai potensi pelanggaran HAM.
Pemerintah, melalui Menkumham, berjanji akan memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan penjara khusus koruptor ini dilakukan sesuai dengan standar HAM internasional dan nasional, serta dengan memperhatikan seluruh aspek hukum dan kemanusiaan.