Kejagung Tegaskan Pengungkapan Korupsi Pertamina Bukan untuk 'Ganti Pemain'

Kejagung Bantah Motif Penggantian Pemain dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas membantah tudingan bahwa pengungkapan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) merupakan upaya untuk sekadar mengganti aktor-aktor kunci di industri migas. Dalam wawancara eksklusif di program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025), Burhanuddin menekankan bahwa penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung murni didasarkan pada komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

"Tudingan soal 'ganti pemain' sama sekali tidak berdasar," ujar Burhanuddin. "Kehadiran korupsi di Pertamina menjadi fokus utama kami. Apabila ada pelanggaran hukum, maka kami akan menindak tegas, siapa pun pelakunya." Ia menambahkan bahwa Kejagung tidak akan ragu menjerat siapapun yang terlibat, termasuk mereka yang dianggap sebagai 'pemain baru' jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Jika ada yang beranggapan ini hanya pergantian pemain, itu justru menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum. Kami tidak akan gentar," tegasnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa interpretasi kasus korupsi sebagai sekadar pergantian pemain akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Sikap pasif menunggu pergantian pelaku korupsi sebelum bertindak, menurutnya, sama sekali tidak dibenarkan. "Kami tidak akan menunggu hingga terjadi pergantian pemain baru untuk bertindak. Jika ada bukti korupsi, kami akan menindak tegas dan tuntas, tanpa pandang bulu," tegas Jaksa Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.

Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama Kejagung dalam menangani kasus ini. Publik diharapkan dapat mengawasi proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya. Ketegasan Kejagung dalam menghadapi kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lain dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Daftar Pihak yang Terlibat (Berdasarkan informasi yang telah diungkap):

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • [Nama-nama pejabat lainnya yang terlibat (jika tersedia)]

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum yang terkait dengan kasus ini dan akan menyampaikan informasi perkembangan secara berkala kepada publik. Hal ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum di Indonesia.