Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Terbayar: Kepala Dinas PUPR Diduga Menghindari Pertanyaan

Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Terbayar: Kepala Dinas PUPR Diduga Menghindari Pertanyaan

Polemik keterlambatan pembayaran upah kepada 84 pekerja proyek Teras Samarinda memasuki babak baru. Hampir satu tahun para pekerja menanti haknya, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan upah senilai Rp 500 juta tersebut akan dibayarkan. Situasi ini semakin memanas setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, terkesan menghindari awak media yang berupaya mengkonfirmasi perannya dalam menyelesaikan permasalahan ini. Keengganan Ibu Desy untuk memberikan keterangan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan proyek tersebut.

Insiden tersebut terjadi pada Senin malam (3/3/2025) di acara Ramah Tamah Pemkot Samarinda. Saat dihampiri wartawan yang ingin meminta klarifikasi terkait tunggakan upah para pekerja, Ibu Desy hanya memberikan jawaban singkat, "Tanyakan sama yang ada di tempat," sebelum bergegas meninggalkan lokasi dan menghindari pertanyaan lebih lanjut. Upaya awak media untuk mendapatkan penjelasan pun sia-sia. Sikap Ibu Desy ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pemerintah kota tidak dapat lepas tangan dari permasalahan ini. "Pemerintah punya kekuatan untuk menyelesaikan masalah ini, mereka punya tanggung jawab baik secara materil maupun moril," tegasnya pada Selasa (4/3/2025). Pernyataan tersebut menggarisbawahi kewenangan pemerintah untuk menekan kontraktor agar segera membayarkan upah yang menjadi hak para pekerja. Lebih lanjut, Bapak Rohim juga menyoroti adanya dana proyek yang masih dipegang pemerintah kota, yang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah kota Samarinda diketahui masih menahan sekitar 30 persen dari total anggaran proyek Teras Samarinda yang mencapai Rp 36,9 miliar. Dana tersebut, sekitar Rp 10 miliar, saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Kondisi ini semakin mempersulit upaya penyelesaian pembayaran upah pekerja yang telah menanti hampir setahun lamanya. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecemasan dan keresahan yang mendalam bagi para pekerja dan keluarganya, yang tentu saja sangat membutuhkan upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kejadian ini menjadi sorotan tajam bagi transparansi pengelolaan keuangan daerah dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Publik menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah kota Samarinda untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran upah para pekerja proyek Teras Samarinda. Keengganan Kepala Dinas PUPR untuk memberikan keterangan hanya semakin memperburuk situasi dan memperkuat kecurigaan akan adanya ketidaktransparanan dalam proyek tersebut. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan proyek-proyek serupa di masa mendatang, demi memastikan terjaganya hak-hak pekerja dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.