Wagub DKI Tegaskan Larangan Pungutan Liar THR oleh Pengurus RW
Wagub DKI Larang Pungutan Liar THR oleh Pengurus RW
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap praktik pungutan liar tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh oknum pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Pernyataan ini disampaikan Rano Karno menanggapi viralnya surat edaran yang meminta sejumlah uang kepada pengusaha di kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
"Praktik meminta THR kepada pengusaha dengan dalih apapun oleh pengurus RW tidak dapat ditolerir," tegas Rano Karno saat ditemui di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Meskipun mengakui bahwa RT/RW memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat edaran kepada warga, Rano Karno memberikan penekanan pentingnya penggunaan wewenang tersebut untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ia memberikan contoh penerbitan surat edaran yang dibolehkan, seperti penggalangan dana untuk kebutuhan keamanan lingkungan, dengan catatan tetap ada transparansi dan tidak memaksa warga.
Lebih lanjut, Rano Karno menyerahkan sepenuhnya proses penindakan hukum kepada pihak kepolisian. "Sebagai pemerintah daerah, kami tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya. Sikap tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pungutan liar.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, yang diduga sebagai pihak yang mengeluarkan surat edaran tersebut. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pengurus RW tersebut mengakui telah menerbitkan surat edaran, namun membantah telah menetapkan besaran nominal THR yang diminta.
Kronologi Peristiwa:
- Sebuah surat edaran yang meminta THR sebesar Rp 1.000.000 kepada setiap pengusaha yang memanfaatkan jasa parkir di wilayah Jembatan Lima viral di media sosial. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Maret 2025 dan menetapkan batas waktu penyerahan THR satu minggu sebelum Idul Fitri.
- Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha yang memanfaatkan lahan parkir di wilayah tersebut dan ditandatangani oleh pengurus RW setempat.
- Pihak kepolisian telah memeriksa pengurus RW yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan masih belum memberikan kesimpulan akhir terkait besaran nominal THR yang diminta dan proses pengumpulan dana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus RW. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat RW agar terhindar dari praktik-praktik koruptif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada seluruh RT/RW mengenai penggunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Diharapkan dengan adanya kasus ini, dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.