Jaringan Curanmor Bekasi Dibongkar, Enam Tersangka Dibekuk, Motor Hasil Curian Dijual Murah

Jaringan Curanmor Bekasi Dibongkar, Enam Tersangka Dibekuk, Motor Hasil Curian Dijual Murah

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap dan meringkus enam tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa wilayah Kota Bekasi. Pengungkapan kasus ini dilatarbelakangi oleh tiga laporan polisi yang diterima pihak kepolisian terkait aksi pencurian sepeda motor. Para tersangka, yang sebagian besar merupakan residivis, telah beroperasi secara terorganisir dan menjual hasil kejahatan mereka dengan harga yang sangat rendah, yakni sekitar Rp 2,1 juta per unit.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, empat tersangka pertama, berinisial SC (30), R (36), DS (33), dan M (27), berhasil dibekuk setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan. Modus operandi yang mereka gunakan cukup lihai; memanfaatkan situasi di mana korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang, para pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang terbagi; ada yang bertugas sebagai pemetik, pemantau, dan eksekutor. Lebih mengejutkan lagi, kelompok ini teridentifikasi sebagai residivis kasus serupa yang telah beraksi sebanyak lima kali sejak tahun 2023, dengan anggota dan peran yang kerap berganti-ganti menyesuaikan situasi.

Selain empat tersangka tersebut, Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Tersangka A (21) ditangkap atas aksinya di Jatiasih, Bekasi. Dalam kasus ini, pelaku mengambil kesempatan saat berada dalam kondisi mabuk dan melihat sebuah rumah dengan pintu yang terbuka. Modus yang digunakan A memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri sepeda motor serta barang-barang berharga lainnya milik korban yang sedang tertidur. Sementara itu, tersangka AR (27) ditangkap setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian yang terjadi di sebuah indekos di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Modus operandinya beragam, menunjukan tingkat kecerdasan kriminal yang cukup tinggi. Hal ini menunjukkan diperlukannya peningkatan kewaspadaan warga terhadap tindak kejahatan. Hasil pencurian berupa sepeda motor dijual murah kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) di wilayah Karawang. Motif utama para pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Atas perbuatannya, keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor dan mengejar para penadah yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Detail Tersangka:

  • SC (30)
  • R (36)
  • DS (33)
  • M (27)
  • A (21)
  • AR (27)