Kejaksaan Agung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu, Tak Hanya Kasus Besar
Kejaksaan Agung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu, Tak Hanya Kasus Besar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penegasan penting terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dalam wawancara yang disiarkan di YouTube Kompas.com pada Jumat, 14 Maret 2025, Burhanuddin membantah anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya fokus pada kasus-kasus korupsi besar dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Ia menekankan komitmen Kejagung untuk menindak semua kasus korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kasus-kasus dengan kerugian negara yang lebih kecil.
"Tuduhan bahwa Kejagung hanya fokus pada kasus korupsi besar adalah keliru," ujar Burhanuddin. "Kami menangani semua kasus korupsi, baik yang nilainya mencapai triliunan rupiah maupun ratusan juta rupiah. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum." Burhanuddin menjelaskan mekanisme penanganan kasus korupsi di Kejagung. Kasus-kasus dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil, biasanya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri di daerah setempat sesuai dengan wilayah terjadinya tindak pidana korupsi. Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. "Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi," tambahnya.
Kejagung, lanjut Burhanuddin, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang masuk. Semua laporan akan diteliti dan diselidiki secara menyeluruh. "Kami tidak akan mengabaikan satu pun laporan yang masuk. Setiap informasi akan kami telusuri dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya. Lebih jauh, Jaksa Agung juga mengungkapkan strategi khusus dalam menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar. Ia menegaskan bahwa Kejagung menerapkan kebijakan untuk tidak menindak satu lembaga atau institusi lebih dari satu kali untuk kasus korupsi yang sama. Hal ini dilakukan untuk mendorong reformasi internal dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum berulang di institusi yang sama.
"Jika suatu institusi telah ditindak terkait kasus korupsi, harapan kami adalah mereka akan melakukan pembenahan internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Burhanuddin. "Menindak satu institusi berulang kali bukanlah solusi yang efektif. Pembenahan internal dan perubahan budaya kerja yang lebih baik adalah kunci pencegahan korupsi yang berkelanjutan." Burhanuddin menekankan pentingnya pembenahan internal pada lembaga-lembaga yang telah terlibat kasus korupsi. Menurutnya, hanya dengan melakukan pembenahan dan perubahan budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel, maka kasus korupsi dapat dicegah secara efektif. Kejaksaan Agung, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk mendukung proses pembenahan tersebut melalui program-program pembinaan dan pengawasan.
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus korupsi menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pendekatan yang komprehensif dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan dalam pemerintahan.