Polemik Surat Edaran THR dari RW Jembatan Lima: Pemanggilan Polisi dan Sanksi Kelurahan

Polemik Surat Edaran THR dari RW Jembatan Lima: Pemanggilan Polisi dan Sanksi Kelurahan

Sebuah surat edaran dari pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang meminta kontribusi dana kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya menjelang Hari Raya, telah menimbulkan polemik dan menjadi sorotan publik. Surat tersebut, yang tersebar luas di media sosial, meminta sejumlah dana sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan yang memanfaatkan lahan parkir di Jalan Laksa untuk kegiatan bongkar muat barang. Permintaan ini telah memicu reaksi beragam, baik dari kalangan perusahaan maupun masyarakat luas.

Sekretaris RW 02, Febri, saat dimintai keterangan, menjelaskan bahwa angka Rp 1.000.000 tersebut hanyalah acuan, dan mereka menerima kontribusi yang bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Ia membandingkan permintaan tersebut dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan menyatakan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk kegiatan sosial warga. Febri juga menekankan bahwa warga RW 02 telah lama menanggung dampak negatif dari aktivitas bongkar muat, seperti kerusakan jalan dan hambatan akses jalan menuju rumah warga. Ia menambahkan bahwa perusahaan seharusnya sudah seharusnya memberikan kontribusi CSR mengingat dampak negatif yang ditimbulkan aktivitas mereka terhadap lingkungan sekitar.

Namun, pernyataan Febri tersebut tidak serta-merta meredam kontroversi. Pihak kepolisian dari Polsek Tambora, dipimpin oleh Kompol Kukuh Islami, telah memanggil dan memeriksa pengurus RW terkait surat edaran tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah surat edaran yang beredar luas di media sosial itu menarik perhatian aparat penegak hukum. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan camat setempat untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan keterangan. Pengurus RW, dalam keterangannya kepada polisi, mengklaim tidak menentukan nominal pasti dalam surat edaran tersebut. Sebagai konsekuensi, surat edaran telah ditarik kembali dan pihak Kelurahan Jembatan Lima telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengurus RW yang bersangkutan. Detail sanksi yang diberikan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian, namun tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus serupa kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana masyarakat, serta etika dalam meminta sumbangan atau kontribusi.

Langkah-langkah yang telah diambil:

  • Pemanggilan dan pemeriksaan pengurus RW oleh pihak kepolisian.
  • Koordinasi antara kepolisian, kelurahan, dan camat setempat.
  • Penarikan kembali surat edaran yang kontroversial.
  • Pemberian sanksi administratif oleh pihak Kelurahan Jembatan Lima kepada pengurus RW.
  • Imbauan dari pihak kepolisian kepada masyarakat untuk melaporkan kasus serupa.

Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan yang timbul akibat aktivitas ekonomi di lingkungan permukiman. Perlu adanya mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.