Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Damkar Depok Setelah Mediasi Gubernur dan Wali Kota

Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Damkar Depok Setelah Mediasi Gubernur dan Wali Kota

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, kembali menjalankan tugasnya setelah sempat mengalami pemutusan kontrak kerja pada awal tahun 2025. Kepastian ini didapat setelah adanya intervensi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri. Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian permasalahan ini dan menegaskan kliennya telah menandatangani kontrak kerja baru sejak Senin, 10 Maret 2025.

Deolipa menjelaskan bahwa kembalinya Sandi bukan hanya atas inisiatif Wali Kota Depok, tetapi juga berkat peran aktif Gubernur Jawa Barat. "Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, telah menyampaikan bahwa setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali," ungkap Deolipa. Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut kemudian diwujudkan oleh Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan bijaksana. Dengan demikian, pernyataan tersebut menjadi sebuah jaminan dan telah ditepati sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan bahwa status kepegawaian Sandi telah ditingkatkan dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sandi pun tetap menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya. "Sandi telah mengabarkan langsung kepada saya bahwa ia telah kembali bekerja di Damkar Kota Depok," tambah Deolipa, memastikan kliennya telah kembali bertugas secara resmi.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Januari 2025, Dinas Damkar Depok mengeluarkan Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang menyatakan bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang setelah sembilan tahun lebih mengabdi. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryanti, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja Sandi selama satu tahun terakhir. Tesy Haryanti menegaskan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan, bukan pemecatan.

Namun, dengan adanya intervensi dari pihak Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok, masalah ini berhasil diselesaikan dengan baik. Kembalinya Sandi ke Damkar Kota Depok menjadi bukti adanya upaya untuk memberikan solusi yang adil dan memperhatikan kesejahteraan para pekerja di lingkungan pemerintah. Kasus ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah tingkat provinsi dan kota dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Peristiwa ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, khususnya dalam hal pengelolaan kepegawaian dan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Semoga kasus ini tidak terulang kembali di masa mendatang dan seluruh proses kepegawaian dapat berjalan dengan lebih baik dan mengutamakan asas keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini: * Sandi Butar Butar kembali bekerja sebagai petugas Damkar Depok setelah kontraknya tidak diperpanjang. * Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri, berperan penting dalam penyelesaian masalah. * Status kepegawaian Sandi ditingkatkan menjadi PPPK. * Sebelumnya, Dinas Damkar Depok beralasan evaluasi kinerja sebagai dasar tidak memperpanjang kontrak Sandi. * Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antar pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.