Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Buka Kembali Keran Tenaga Kerja: 600.000 Pekerja Migran Siap Berangkat
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Buka Kembali Keran Tenaga Kerja: 600.000 Pekerja Migran Siap Berangkat
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mengumumkan kesepakatan penting dengan Arab Saudi terkait pembukaan kembali jalur pengiriman pekerja migran Indonesia. Setelah bertahun-tahun terhenti akibat moratorium yang diberlakukan sejak 2015, kedua negara akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang memungkinkan hingga 600.000 pekerja Indonesia untuk bekerja di Arab Saudi. Hal ini diungkapkan Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, usai pertemuannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Karding menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif antara Kementerian PPMI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi. Proses negosiasi ini difokuskan pada pembukaan kembali moratorium pengiriman tenaga kerja, yang telah menyebabkan penumpukan permintaan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal. Karding menambahkan bahwa penandatanganan MoU akan segera dilakukan di Jeddah dalam waktu dekat, dengan target pemberangkatan gelombang pertama pada bulan Juni 2025.
Rincian Penempatan Pekerja Migran:
Berdasarkan kesepakatan, 600.000 pekerja migran Indonesia akan ditempatkan di berbagai sektor di Arab Saudi. Rinciannya adalah:
- 400.000 pekerja domestik: Akan bekerja di lingkungan rumah tangga.
- 200.000 pekerja sektor formal: Akan ditempatkan di berbagai sektor formal di Arab Saudi.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi secara ilegal. Selama bertahun-tahun, moratorium telah memicu peningkatan jumlah pekerja migran yang berangkat secara tidak resmi, diperkirakan sekitar 25.000 orang per tahun. Dengan dibukanya kembali jalur resmi, diharapkan akan memberikan perlindungan dan jaminan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kementerian PPMI akan terus memantau dan memastikan pelaksanaan MoU berjalan lancar dan sesuai dengan standar perlindungan pekerja migran. Selain itu, kementerian juga akan meningkatkan program pelatihan dan pendampingan bagi pekerja migran sebelum keberangkatan guna memastikan kesiapan mereka menghadapi tantangan di negara tujuan. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran, serta memastikan agar mereka dapat bekerja dengan aman dan terhormat di Arab Saudi.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi di bidang ketenagakerjaan dan memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara. Dengan terbukanya kembali kesempatan kerja di Arab Saudi, diharapkan pula dapat meningkatkan pendapatan pekerja migran dan perekonomian keluarga mereka di Indonesia.