Enam Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Resmi Ditutup
Enam Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Resmi Ditutup
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara tegas menutup enam lokasi pengolahan sampah ilegal. Penutupan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait menumpuknya sampah di sejumlah titik di wilayah Kapanewon Jetis dan Banguntapan. Sebagian besar lokasi ilegal ini diketahui menerima limbah dari Kota Yogyakarta, menimbulkan permasalahan lingkungan dan pelanggaran regulasi. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan peraturan dan melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menjelaskan bahwa enam lokasi yang ditutup tersebut terdiri dari tiga lokasi di Trimulyo, Kapanewon Jetis, dan tiga lokasi lainnya di Wirokerten, Kapanewon Banguntapan. "Meskipun satu lokasi di Wirokerten juga menerima sampah dari warga sekitar, penutupan tetap dilakukan karena seluruh lokasi beroperasi tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul," tegas Jati dalam keterangan persnya Jumat (14/3/2025). Proses penutupan berjalan lancar berkat kerjasama para pengelola yang kooperatif dan bersedia membersihkan sisa-sisa sampah di lokasi masing-masing. Mereka dipanggil pada Kamis (13/3/2025) untuk menerima pemberitahuan resmi penutupan dan diberikan kesempatan untuk menghentikan operasional secara sukarela. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini telah mengakibatkan kerugian pada lingkungan dan pendapatan daerah karena tidak adanya retribusi.
Lebih lanjut, Jati memaparkan bahwa para pengelola lokasi pengolahan sampah ilegal sebelumnya menarik biaya dari setiap truk sampah yang masuk. Biaya tersebut bervariasi, yakni Rp 500.000 untuk truk kecil dan Rp 1.500.000 untuk truk besar. Frekuensi truk yang datang hampir setiap hari menunjukkan volume sampah yang signifikan ditangani secara ilegal, melanggar aturan dan berpotensi mencemari lingkungan. "Lokasi di Trimulyo tergolong baru beroperasi, sementara lokasi di Wirokerten sudah berlangsung cukup lama," tambahnya. Satpol PP Bantul telah melakukan pemantauan intensif terhadap keenam lokasi tersebut dan akan menindak tegas jika ditemukan kembali aktivitas ilegal di kemudian hari. Sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan dan kembali beroperasi tanpa izin.
Satpol PP Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah terkait pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Kerjasama dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal sangat diapresiasi guna menciptakan Bantul yang lebih baik dan berkelanjutan. Ke depan, diperlukan upaya sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Selain itu, perlunya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Penanganan sampah yang terintegrasi dan sistematis menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi generasi mendatang.