Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Damkar Depok sebagai PPPK
Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Damkar Depok sebagai PPPK
Setelah sempat dihadapkan pada ketidakpastian masa depan karirnya, Sandi Butar Butar kini kembali mengabdi sebagai petugas pemadam kebakaran di Kota Depok. Bukan hanya kembali bertugas, status kepegawaiannya pun telah ditingkatkan dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, pada Jumat (14/3/2025). Deolipa menyatakan bahwa Sandi telah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi kembali bertugas sejak Senin (10/3/2025), menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Deolipa kepada awak media, di mana ia menjelaskan bahwa kepulangan Sandi ke Damkar Depok merupakan hasil dari intervensi sejumlah pihak penting. Wali Kota Depok, Supian Suri, diapresiasi atas peran aktifnya dalam memfasilitasi proses tersebut. Deolipa menekankan, keputusan ini juga tak lepas dari dukungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah memberikan pernyataan dukungan atas rekrutmen kembali Sandi setelah Wali Kota Depok terpilih. Baik Wali Kota Supian Suri maupun Gubernur Dedi Mulyadi mendapat ucapan terima kasih dari Deolipa atas perannya dalam membantu Sandi kembali berkarir di Damkar Depok. Hal ini menunjukkan kolaborasi positif antara pemerintah daerah tingkat kota dan provinsi dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian.
Sebelumnya, situasi tampak berbeda. Pada Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok mengeluarkan Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang menyatakan bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun mengabdi, terhitung sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryanti. Menurut penjelasan Tesy, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan tidak diperpanjangnya kontrak, bukan pemecatan. Situasi ini telah menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran akan masa depan Sandi, hingga akhirnya berakhir dengan kabar baik kembalinya ia ke Damkar Depok.
Dengan status PPPK yang baru, Sandi Butar Butar diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya dalam melayani masyarakat Kota Depok. Kisah ini menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola kepegawaian, menunjukkan bahwa upaya penyelesaian masalah dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik dapat menghasilkan solusi yang positif bagi semua pihak yang terlibat. Semoga ke depannya, proses rekrutmen dan evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel agar peristiwa serupa dapat dihindari.