Polisi Usut Viral Edaran THR Pengurus RW Jakarta Barat: Tidak Ada Pungutan Tetap, Sanksi Telah Diberikan

Polisi Usut Viral Edaran THR Pengurus RW Jakarta Barat: Tidak Ada Pungutan Tetap, Sanksi Telah Diberikan

Kasus viral terkait edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, telah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tambora menunjukkan bahwa pengurus RW tersebut memang telah mengeluarkan edaran yang meminta kontribusi THR kepada pengusaha di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, pengurus RW membantah telah menetapkan besaran nominal tetap untuk THR tersebut. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menegaskan bahwa tidak ada pematokan jumlah THR yang wajib dibayarkan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan bahwa pengurus RW tidak menetapkan besaran biaya terkait edaran tersebut," ujar Kompol Kukuh Islami dalam keterangan resmi pada Jumat, 14 Maret 2025. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya unsur paksaan atau pungutan liar dalam pengumpulan THR tersebut. Kompol Kukuh menambahkan bahwa praktik serupa telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sebuah informasi yang didapatkan dari keterangan pengurus RW yang bersangkutan.

Langkah koordinasi telah dilakukan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Jembatan Lima. Pihak Kelurahan telah memberikan sanksi administratif kepada pengurus RW tersebut sebagai tindak lanjut atas kasus ini. Lebih lanjut, edaran yang menjadi sumber kontroversi telah ditarik kembali oleh pengurus RW. Hal ini dikonfirmasi oleh Kompol Kukuh, yang menyatakan bahwa surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi dan langkah-langkah korektif telah diambil.

"Surat edaran tersebut sudah ditarik, dan Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi kepada pengurus RW," imbuhnya. Kepolisian memberikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kelurahan dalam menangani permasalahan ini. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Kronologi Kejadian:

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah foto edaran dari pengurus RW 02 Jembatan Lima yang meminta THR kepada pengusaha yang memanfaatkan lahan parkir di wilayah tersebut. Edaran tersebut menetapkan nominal THR sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan, dengan batas waktu penyerahan satu minggu sebelum Idul Fitri. Edaran tersebut ditandatangani oleh pengurus RW dan beredar pada Maret 2025. Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, dengan sebagian besar masyarakat menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

Langkah-langkah Selanjutnya:

  • Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan terkait pungutan liar akan ditingkatkan.
  • Kerjasama antar instansi terkait akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
  • Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.