Oknum Provost Polresta Tanjungpinang dan Istri Ditangkap Terkait Jaringan Peredaran Sabu
Oknum Provost dan Istri Ditangkap Terkait Jaringan Sabu di Batam
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang. Penangkapan Briptu SS (29) dan istrinya, AA (28), pada Kamis dini hari, 6 Maret 2025, di sebuah kos-kosan di Sei Panas, Batam, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir sabu sebelumnya. Kasus ini mengguncang institusi Kepolisian Daerah Kepri dan menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan oknum anggota Polri dalam kejahatan terorganisir tersebut.
Penangkapan Briptu SS dan AA berawal dari penyelidikan terhadap seorang pria berinisial PG (32) yang ditangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pada Rabu, 5 Maret 2025. PG kedapatan membawa sabu seberat 185 gram. Hasil interogasi intensif mengarah pada Briptu SS sebagai aktor intelektual di balik penyelundupan narkoba tersebut. PG mengaku diperintah langsung oleh Briptu SS untuk mengantarkan sabu tersebut. Bukti-bukti yang kuat, termasuk pengakuan PG, menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap Briptu SS dan istrinya di kos-kosan mereka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal Polri. Tindakan tegas ini sejalan dengan program '10 Commander Wish' Kapolda Kepri yang menekankan optimalisasi pengawasan internal dan penegakan hukum yang profesional. Polda Kepri juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba internasional dalam kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan terukur. Briptu SS tidak hanya akan menghadapi proses hukum pidana dari Ditresnarkoba Polda Kepri, tetapi juga akan menjalani proses sidang etik dari Propam Polda Kepri atas pelanggaran kode etik profesi.
Proses hukum terhadap Briptu SS dan AA akan dijalankan secara simultan, baik proses pidana maupun proses kode etik. Polda Kepri berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan narkotika dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penangkapan Briptu SS dan istrinya terkait kasus peredaran narkoba.
- Pengungkapan jaringan peredaran sabu dengan barang bukti 185 gram.
- Keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan narkoba.
- Proses hukum pidana dan kode etik yang akan dijalani oleh Briptu SS.
- Penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
- Komitmen Polda Kepri dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba.