Penggeledahan Kejari Jakpus di Kemenkominfo: Wamenkominfo Serahkan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi PDNS

Penggeledahan Kejari Jakpus di Kemenkominfo: Wamenkominfo Serahkan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi PDNS

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 14 Maret 2025. Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dan dikonfirmasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Nilai kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp 500 miliar menjadi fokus utama investigasi.

Wamenkominfo Nezar Patria, ketika ditanya mengenai detail penggeledahan, memilih untuk tidak memberikan komentar rinci dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Jakpus. Ia menekankan bahwa proses hukum tersebut terkait dengan proyek PDNS yang berlangsung sebelum ia menjabat. “Ya, ini terkait PDNS ya, kita serahkan saja ke proses hukum ya,” ungkap Nezar kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri. Ia juga menghindari pertanyaan yang menyangkut pengetahuan pribadinya terkait dugaan korupsi selama masa jabatannya, dengan alasan proses pemeriksaan yang masih berlangsung akan mengungkap fakta tersebut. Pertanyaan mengenai kehadirannya di kantor saat penggeledahan pun diabaikan oleh Wamenkominfo, yang kemudian bergegas meninggalkan lokasi.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Jakpus menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan pihak Kejari Jakpus masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat penyidikan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses investigasi menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS yang mengakibatkan kerugian negara signifikan. Kejari Jakpus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kehati-hatian Wamenkominfo dalam memberikan keterangan kepada media patut diapresiasi, mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Pernyataan yang disampaikan menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan, dan menghindari intervensi yang dapat menghambat penyelidikan. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini, dengan harapan agar kasus dugaan korupsi tersebut dapat diungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi negara.

Catatan: Informasi terkait detail teknis penggeledahan dan rincian dugaan korupsi dapat diperoleh melalui keterangan resmi dari Kejari Jakpus.

Berikut poin penting dari pernyataan Wamenkominfo dan Kejari Jakpus:

  • Penggeledahan di Kemenkominfo terkait dugaan korupsi PDNS periode 2020-2024.
  • Kerugian negara diduga lebih dari Rp 500 miliar.
  • Wamenkominfo menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejari Jakpus.
  • Belum ada tersangka yang ditetapkan.
  • Kejari Jakpus masih fokus mengumpulkan bukti.