Direktur Persiba Balikpapan Terseret Kasus Pencucian Uang Miliaran Rupiah Terkait Jaringan Narkoba

Direktur Persiba Balikpapan Terseret Kasus Pencucian Uang Miliaran Rupiah Terkait Jaringan Narkoba

Bareskrim Polri mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan. Catur diduga kuat telah memanfaatkan keuntungan dari bisnis narkotika untuk membangun sejumlah aset, termasuk bisnis restoran dan indekos, serta pembelian kendaraan mewah. Total perputaran uang yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik Bareskrim selama dua tahun terakhir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 241 miliar. Kasus ini terungkap menyusul penyelidikan terhadap jaringan pengedaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan. Catur Adi Prianto, selain menjabat sebagai direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, juga berperan sebagai bandar narkoba. Ia diduga terlibat dalam sindikat yang mengedarkan sabu-sabu di dalam Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Modus operandi yang digunakan cukup canggih, memanfaatkan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan. Selain Catur Adi, Bareskrim juga telah menetapkan dua tersangka lain (K dan R) sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan narkoba, dan sembilan narapidana (E, S, J, S, A, A, B, F, dan E) yang berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.

Hasil pencucian uang tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli kendaraan mewah seperti mobil Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus, Honda Civic, Honda Freed, dan motor Royal Alloy, tetapi juga untuk investasi properti dan bisnis. Penyidik menemukan bahwa Catur telah membangun dua cabang restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berlokasi di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak. Ia juga mendirikan bisnis indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda, dan memiliki saham di PT MIP. Semua aset ini diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan peredaran narkoba yang telah dijalankan tersangka selama bertahun-tahun.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri dan Kabareskrim untuk melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba dengan tujuan untuk memutus mata rantai bisnis haram tersebut. Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa bisnis narkotika yang dilakukan Catur Adi diduga berkaitan dengan bisnis Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini memiliki struktur yang terorganisir dan terstruktur dengan baik. Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini.

Daftar Kendaraan yang Disita:

  • 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
  • 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
  • 1 (satu) unit mobil Honda Civic
  • 1 (satu) unit mobil Honda Freed
  • 1 (satu) unit motor Royal Alloy

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terorganisir seperti peredaran narkoba memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan banyak pihak. Selain merusak generasi muda, bisnis narkotika juga menghasilkan keuntungan yang luar biasa yang kemudian digunakan untuk memutar uang melalui pencucian uang dan investasi dalam berbagai sektor ekonomi, merugikan perekonomian secara keseluruhan.