Pemerintah Sepakat Buka Kembali Kerjasama Penempatan PMI ke Arab Saudi
Pemerintah Sepakat Buka Kembali Kerjasama Penempatan PMI ke Arab Saudi
Jakarta, 14 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali kerjasama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi setelah moratorium yang berlaku sejak tahun 2015. Keputusan ini diambil setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan persetujuan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Karding seusai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
Karding menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, moratorium tersebut tidak mampu sepenuhnya menghentikan arus pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal. Angka ini diperkirakan mencapai minimal 25.000 orang per tahunnya. Oleh karena itu, pembukaan kembali jalur resmi penempatan PMI dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi hak-hak dan keselamatan para pekerja migran, serta untuk mengatasi persoalan migrasi ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pencabutan moratorium ini," tegas Karding. "Beliau juga meminta kami untuk segera mempersiapkan skema pelatihan yang komprehensif bagi para calon PMI, guna memastikan mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sebelum berangkat bekerja." Persiapan ini meliputi pelatihan keterampilan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja Arab Saudi, serta pembekalan pengetahuan mengenai hukum, budaya, dan perlindungan diri di negara tujuan.
Rencana ini, lanjut Karding, telah dibahas secara intensif dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi. Pihak Arab Saudi sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menerima hingga 600.000 pekerja Indonesia. Rinciannya, sekitar 400.000 pekerja untuk sektor domestik (rumah tangga) dan 200.000 hingga 250.000 pekerja untuk sektor formal. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi dan peluang ekonomi yang signifikan bagi para PMI.
Proses pencabutan moratorium ini ditargetkan rampung pada bulan Maret 2025, dengan rencana pemberangkatan PMI gelombang pertama paling lambat pada bulan Juni 2025. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara akan menjadi langkah krusial dalam merealisasikan rencana ini. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses penempatan PMI ke Arab Saudi dilakukan secara tertib, transparan, dan melindungi hak-hak para pekerja migran, sehingga diharapkan dapat menekan angka pengiriman PMI ilegal dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi di bidang ketenagakerjaan.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah:
- Penyusunan dan implementasi skema pelatihan yang komprehensif untuk PMI.
- Penguatan kerjasama bilateral dengan Arab Saudi untuk memastikan perlindungan hak-hak PMI.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah pengiriman PMI ilegal.
- Sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI mengenai hak dan kewajiban mereka.
- Pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan penempatan PMI ke Arab Saudi.