Pasangan Suami Istri di Malang Ditangkap Terkait Pemalsuan Minyak Goreng Premium Sunco
Pasangan Suami Istri Ditangkap Terkait Pemalsuan Minyak Goreng Sunco di Malang
Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng kemasan premium merek Sunco yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Suparman (59) dan GR (45). Kedua pelaku diamankan dan kini telah menjadi tersangka atas perbuatan mereka yang merugikan konsumen dan produsen. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari pihak PT Musim Mas, produsen minyak goreng Sunco, yang menerima aduan konsumen terkait kualitas minyak goreng yang dibeli.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. Ia menyatakan bahwa pelaku berhasil mengecoh konsumen dengan menawarkan harga jauh di bawah harga pasaran. Sebuah karton minyak goreng Sunco asli dijual dengan harga sekitar Rp 400.000, sementara pelaku menjualnya seharga Rp 313.000. Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi daya tarik bagi konsumen yang kurang teliti. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membeli minyak curah dalam jumlah besar, kemudian mengemas ulang minyak tersebut ke dalam jeriken bekas kemasan Sunco. Selanjutnya, mereka mencetak stiker palsu merek Sunco dan menempelkannya pada jeriken tersebut. Minyak goreng palsu ini kemudian diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan.
Perbedaan Minyak Goreng Sunco Asli dan Palsu:
AKP Muchammad Nur juga memaparkan sejumlah perbedaan mencolok antara minyak goreng Sunco asli dan palsu yang diproduksi oleh pasangan suami istri tersebut. Berikut perbedaannya:
- Warna dan Tekstur: Minyak Sunco asli memiliki warna kuning jernih, sementara yang palsu lebih pekat.
- Bentuk Jeriken: Jeriken minyak Sunco asli lebih tinggi daripada yang palsu.
- Warna Tutup Jeriken: Tutup jeriken minyak Sunco asli berwarna putih, sedangkan yang palsu berwarna kuning.
- Logo Halal: Minyak goreng Sunco palsu menggunakan logo halal versi lama.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 karton minyak goreng palsu, stiker merek Sunco palsu, dan beberapa invoice penjualan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pemalsuan ini telah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu hingga penangkapan pada akhir Januari. Selama periode tersebut, pelaku berhasil mengedarkan 16 jeriken minyak goreng Sunco palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4.800.000.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menambahkan bahwa laporan awal diterima dari Bagian Humas PT Musim Mas setelah adanya keluhan dari konsumen terkait kualitas minyak goreng yang dibeli. Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat membeli produk, terutama produk-produk bermerek dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan produk.