Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Depok

Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Depok

Setelah sempat mengalami pemutusan kontrak kerja, Sandi Butar Butar kini kembali bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Keputusan ini mengakhiri polemik yang muncul setelah beredarnya video 'room tour' yang menampilkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang dinilai kurang memadai. Video tersebut, yang diunggah oleh Sandi sendiri, menimbulkan kontroversi dan berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak kerjanya pada akhir tahun 2024.

Surat Keputusan penugasan kembali Sandi Butar Butar tertuang dalam Surat Nomor: 824/183-PO.Damkar, yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tesy Haryati, tertanggal 10 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Sandi ditugaskan kembali ke UPT Damkar Bojongsari untuk menjalankan tugas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan surat tersebut.

Sandi sendiri telah mengkonfirmasi kembalinya ia ke Damkar Depok. Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa meskipun mendapatkan tawaran pekerjaan lain dengan gaji yang lebih tinggi, ia merasa memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Damkar Depok dan memilih untuk kembali mengabdi.

Sementara itu, pengacara Sandi, Deolipa Yumara, memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Sandi sebelumnya dianggap tidak sah, sehingga ia diterima kembali sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Deolipa mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memenuhi janji untuk mempekerjakan kembali Sandi.

Kronologi Pemutusan dan Pemulihan Kontrak Kerja:

  • Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang: Pada awal Januari 2025, Damkar Depok mengumumkan bahwa kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang. Alasan yang diberikan pihak Damkar saat itu adalah berakhirnya masa berlaku kontrak dan hasil evaluasi kinerja tahunan.
  • Kontroversi Video 'Room Tour': Kontrak Sandi yang tidak diperpanjang ini terkait dengan kontroversi video 'room tour' yang ia unggah sebelumnya. Video tersebut menampilkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang dinilai kurang memadai dan menimbulkan spekulasi adanya dugaan korupsi.
  • Pemulihan Status Kepegawaian: Setelah melalui proses hukum dan pertimbangan yang matang, Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk mempekerjakan kembali Sandi sebagai PPPK. Keputusan ini mengindikasikan bahwa pemutusan kontrak sebelumnya dinilai tidak sah.
  • Penempatan di UPT Damkar Bojongsari: Sandi kini kembali bertugas di UPT Damkar Bojongsari, melanjutkan dedikasi dan pengabdiannya dalam bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Langkah Pemerintah Kota Depok dalam mempekerjakan kembali Sandi Butar Butar dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk memperbaiki citra dan meningkatkan transparansi di lingkungan Damkar Depok. Kasus ini juga menyoroti pentingnya evaluasi kinerja yang objektif dan mekanisme penyelesaian permasalahan kepegawaian yang adil dan transparan.