Pemberian THR bagi Karyawan Warung Kopi di Ambon: Antara Kewajiban dan Realita Lapangan

Pemberian THR bagi Karyawan Warung Kopi di Ambon: Antara Kewajiban dan Realita Lapangan

Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon secara aktif mendorong para pengusaha warung kopi untuk memenuhi kewajiban hukum mereka dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan. Langkah ini diambil menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberian THR di berbagai sektor, termasuk sektor jasa seperti warung kopi. Dorongan tersebut disampaikan pada Jumat, 14 Maret 2025, dan menegaskan komitmen DPRD Kota Ambon dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Bapak Aris Soulisa, menyatakan dengan tegas bahwa kewajiban memberikan THR kepada seluruh karyawan, termasuk para pelayan di warung kopi, merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Pernyataan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan, yang secara jelas mengatur ketentuan pembayaran THR. DPRD Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan memastikan kesiapan pembayaran THR ini. Langkah konkret yang akan dilakukan adalah kunjungan langsung ke berbagai warung kopi dan perusahaan terkait untuk memantau pelaksanaan kewajiban tersebut. "Dari hasil rapat, disepakati DPRD dan Disnaker akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan maupun rumah-rumah kopi," jelas Bapak Soulisa, politisi dari Partai PDI Perjuangan.

Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan peraturan ini. Andre Fakoubun, pemilik Warkop Ara di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, misalnya, mengungkapkan kesulitan dalam memberikan THR kepada karyawannya. Ia menjelaskan bahwa bahkan pembayaran Upah Minimum Regional (UMR) saja masih menjadi kendala. Pak Fakoubun juga menyoroti perbedaan antara warung kopi dan kafe yang perlu dipertimbangkan dalam konteks pemberian THR. "Jangankan THR, UMR saja belum. Pemerintah juga sepertinya tidak terlalu paham bedanya warung kopi dengan kafe. Bicara THR juga berkaitan dengan omzet," tuturnya. Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing usaha sebelum menetapkan kebijakan wajib THR, karena tidak semua usaha memiliki profit yang cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Pemerintah juga tidak dapat memukul rata semua perusahaan dan pengusaha itu sama," tambah Bapak Fakoubun.

Perbedaan antara regulasi dan kondisi lapangan ini menunjukkan kompleksitas permasalahan dalam memastikan hak-hak pekerja di sektor informal. Perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif dan memperhatikan karakteristik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung kopi, agar implementasi peraturan THR dapat berjalan efektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah, DPRD, Dinas Tenaga Kerja, dan asosiasi pengusaha warung kopi diperlukan untuk menemukan solusi yang tepat dan menyeimbangkan kewajiban hukum dengan kemampuan ekonomi pelaku usaha. Pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian THR yang memperhatikan skala usaha dan omzet, serta program pembinaan dan pelatihan bagi UMKM juga perlu dipertimbangkan agar setiap pekerja mendapatkan haknya dan keberlangsungan usaha terjaga.

Ketentuan Pembayaran THR:

  • Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  • THR merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
  • Pengawasan dilakukan oleh DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon.