Pemerintah Segera Buka Kembali Kerjasama Penempatan TKI di Arab Saudi Setelah Moratorium Berakhir

Pemerintah Segera Buka Kembali Kerjasama Penempatan TKI di Arab Saudi Setelah Moratorium Berakhir

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan rencana pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Hal ini disampaikan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, usai melaporkan rencana tersebut kepada Presiden. Karding menjelaskan bahwa moratorium yang diberlakukan sejak tahun 2015 telah menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait peningkatan jumlah TKI ilegal yang masuk ke Arab Saudi.

"Pencabutan moratorium ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi dan memberikan akses pekerjaan yang resmi bagi para TKI," tegas Menteri Karding dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Ia menambahkan bahwa pembukaan kembali jalur resmi ini diharapkan dapat menekan angka TKI ilegal yang diperkirakan mencapai 25.000 orang per tahun. Kondisi tersebut, menurut Karding, menimbulkan berbagai risiko dan kerentanan bagi para pekerja migran Indonesia.

Proses pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi telah berlangsung intensif. Karding mengungkapkan bahwa Kementerian P2MI telah melakukan serangkaian diskusi dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk memastikan terwujudnya kerjasama bilateral yang saling menguntungkan dan melindungi hak-hak TKI.

Hasil dari serangkaian negosiasi tersebut akan dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani di Jeddah dalam waktu dekat. MoU ini akan menjadi landasan hukum bagi pengiriman TKI ke Arab Saudi secara resmi dan terproteksi, sehingga memastikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia di negara tersebut.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya perlindungan TKI di luar negeri. Oleh karena itu, pencabutan moratorium ini tidak hanya sekadar membuka kembali jalur pengiriman TKI, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak TKI, memastikan kesejahteraan mereka, dan mencegah eksploitasi yang mungkin terjadi.

Lebih lanjut, Karding menekankan bahwa pemerintah akan memperkuat sistem perlindungan TKI, termasuk melalui peningkatan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di Arab Saudi dan penyediaan akses informasi dan dukungan yang memadai bagi para TKI. Proses rekrutmen dan penempatan TKI akan dilakukan secara transparan dan terukur untuk menghindari praktek-praktek ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk masalah TKI ilegal di Arab Saudi dan menjamin hak-hak serta kesejahteraan TKI yang bekerja di negara tersebut. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi MoU tersebut untuk memastikan efektivitasnya dalam melindungi TKI.

  • Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani MoU di Jeddah.
  • MoU akan mencakup perlindungan komprehensif bagi TKI di Arab Saudi.
  • Pemerintah akan memperkuat sistem perlindungan TKI, termasuk peningkatan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di Arab Saudi.
  • Proses rekrutmen dan penempatan TKI akan dilakukan secara transparan dan terukur.
  • Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi implementasi MoU untuk memastikan efektivitasnya.