Pengungkapan Jaringan Narkoba dan TPPU: Sita Mobil Mewah Milik Direktur Persiba

Pengungkapan Jaringan Narkoba dan TPPU: Sita Mobil Mewah Milik Direktur Persiba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Catur Adi Prianto, Direktur Persiba, sekaligus menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Catur Adi Prianto yang ditetapkan sebagai bandar narkoba jaringan Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Selain Catur Adi Prianto, polisi juga telah menetapkan 11 tersangka lainnya, terdiri dari dua orang yang bertindak sebagai pemilik rekening penampung hasil penjualan narkoba, dan sembilan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas. Total, terdapat 13 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.

Penyelidikan mendalam terhadap jaringan ini mengungkap keterkaitannya dengan terpidana kasus narkoba, Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang meski telah dipenjara sejak 2017, namun masih mampu mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia. Meskipun keterkaitan Catur Adi Prianto dengan Hendra Sabarudin telah lama diendus penyidik, baru kali ini ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menghubungkan keduanya. Perkiraan perputaran uang dari bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Catur Adi Prianto ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,1 triliun. Besarnya jumlah tersebut menjadi dasar kuat bagi Bareskrim untuk menelusuri aliran dana dan melakukan penyitaan aset.

Barang Bukti TPPU:

Sebagai bagian dari upaya pemiskinan bandar narkoba sesuai instruksi Kapolri dan Kabareskrim, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset mewah milik Catur Adi Prianto yang diduga sebagai hasil TPPU. Aset-aset tersebut antara lain:

  • 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
  • 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
  • 1 (satu) unit mobil Honda Civic
  • 1 (satu) unit mobil Honda Freed
  • 1 (satu) unit motor Royal Alloy

Seluruh kendaraan mewah tersebut telah dipasangi garis polisi dan saat ini dititipkan di Polda Kalimantan Timur. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penitipan barang bukti di Polda Kaltim bertujuan untuk memudahkan proses penghadiran barang bukti di persidangan yang akan digelar di Kalimantan Timur. Hal ini juga dipertimbangkan dari sisi efisiensi biaya mengingat ongkos pengiriman bolak-balik dari Kalimantan Timur ke Jakarta akan sangat mahal.

Strategi Pemberantasan Narkoba:

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang terkait. Strategi penegakan hukum yang komprehensif, meliputi penangkapan pelaku, penyitaan aset, dan pengungkapan jaringan, diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Besarnya jumlah uang yang diperkirakan berputar dalam jaringan ini juga menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis gelap ini dan seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian dan keamanan nasional.

Langkah-langkah selanjutnya akan difokuskan pada pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan aset-aset lainnya yang mungkin masih tersembunyi. Polri juga akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikan aset-aset yang disita kepada negara.