Jatuhnya Bintang Polri: AKBP Fajar Widyadharma Lukman dan Kasus Asusila yang Mengejutkan
Jatuhnya Bintang Polri: AKBP Fajar Widyadharma Lukman dan Kasus Asusila yang Mengejutkan
Karier cemerlang AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Korps Bhayangkara mendadak runtuh setelah ia tersandung kasus dugaan pencabulan anak dan keterlibatan narkoba. Mantan Kapolres Ngada ini kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat, baik dari segi pidana maupun kode etik kepolisian. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video pencabulan anak di Australia yang diduga direkam oleh AKBP Fajar sendiri, mengguncang institusi Polri dan publik luas.
Perjalanan karier AKBP Fajar sebelum terjerat kasus ini terbilang gemilang. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) 2011 ini, meniti kariernya dengan sejumlah posisi strategis. Riwayat jabatannya meliputi:
- Wakapolres Cirebon (2018)
- Wakapolres Indramayu (2019)
- Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (2021)
- Kapolres Sumba Timur (2022)
- Kapolres Ngada (Juni 2024 - Maret 2025)
Namun, gemerlap kariernya berakhir di Ngada. Penetapannya sebagai tersangka kasus pencabulan anak, yang melibatkan empat korban—tiga di antaranya anak di bawah umur—mencoreng citra kepolisian. Dugaan keterlibatan narkoba semakin memperparah situasi. Lebih mengejutkan lagi, AKBP Fajar diduga merekam aksi pencabulan tersebut dan mengunggahnya ke situs porno di Australia. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk kesaksian korban dan saksi, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perbuatan melanggar hukum ini.
Ancaman hukuman yang dihadapi AKBP Fajar sangat berat. Ia dijerat pasal berlapis, mencakup tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun mengintai, di samping sanksi pemecatan tidak hormat dari kepolisian. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal di tubuh Polri.
Laporan Harta Kekayaan AKBP Fajar juga menjadi sorotan. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan fluktuasi signifikan dalam jumlah kekayaannya. Saat menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, hartanya tercatat Rp 127.299.958. Jumlah ini menyusut menjadi Rp 103 juta saat menjabat Kapolres Sumba Timur dan turun drastis menjadi hanya Rp 14 juta setahun kemudian. Transparansi dan kejelasan atas perubahan harta kekayaannya ini perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pencopotan AKBP Fajar dari jabatan Kapolres Ngada dilakukan melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Ia dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri dan digantikan oleh AKBP Andrey Valentino. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi Polri untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan menegakkan hukum secara tegas terhadap oknum yang melanggar hukum, sekalipun berpangkat tinggi. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.