Menag Nasaruddin Umar Hadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR Meski Terkendala Kesehatan
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR Meski Terkendala Kesehatan
Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menunjukkan dedikasi tinggi terhadap tugasnya dengan menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Kehadirannya yang mencuri perhatian publik bukan hanya karena agenda penting rapat tersebut, tetapi juga karena kondisi kesehatannya. Terlihat menggunakan kruk sebagai penunjang mobilitas, Menag Nasaruddin tetap berkomitmen untuk hadir dan mengikuti jalannya rapat.
Kedatangan Menag Nasaruddin sekitar pukul 12.52 WIB. Dengan langkah hati-hati, ia memasuki ruang rapat, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Penggunaan kruk ini menunjukkan adanya kendala kesehatan yang dihadapi beliau, namun semangatnya untuk tetap menjalankan tugas negara tetap terlihat jelas. Rapat kerja tersebut difokuskan pada berbagai isu krusial, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan keterangan kepada awak media seusai pertemuan. HNW menjelaskan beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat, terutama mengenai kesiapan penyelenggaraan ibadah haji dan kendala yang dihadapi calon jemaah haji. Salah satu tantangan signifikan yang diangkat adalah terkait dengan persyaratan kesehatan (Istitha'ah) bagi calon jemaah haji.
"Ternyata masih cukup banyak calon jemaah haji yang tidak lulus tes kesehatan," ungkap HNW. Ia menjelaskan bahwa banyak calon jemaah yang terkendala oleh penyakit menahun atau penyakit lain yang mencegah mereka untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi VIII dan Kementerian Agama dalam rangka memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.
Lebih lanjut, HNW juga menyoroti masalah biaya haji yang cukup tinggi dan potensinya untuk mempengaruhi kesanggupan calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji. "Tahun lalu biaya haji mencapai Rp 56 juta, tahun ini turun sedikit menjadi Rp 55,4 juta. Namun, kita perlu melihat apakah penurunan ini sudah cukup signifikan untuk memastikan semua calon jemaah mampu membiayai perjalanan ibadahnya, terlebih dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi akhir-akhir ini," jelas HNW.
Komisi VIII dan Kementerian Agama pun membahas solusi bagi calon jemaah yang tidak mampu melunasi biaya haji. HNW menekankan pentingnya memastikan hak-hak calon jemaah tetap terpenuhi, meskipun mereka terkendala masalah biaya. Pembahasan mengenai mekanisme penanganannya menjadi salah satu fokus utama rapat kerja tersebut, menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan adil bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Rapat kerja ini menjadi bukti sinergi antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan mengatasi berbagai tantangan yang ada. Komitmen Menag Nasaruddin Umar untuk hadir dalam rapat meskipun tengah menghadapi kendala kesehatan juga menunjukkan dedikasi tinggi dan tanggung jawabnya dalam memimpin Kementerian Agama.