Dugaan Perselingkuhan ASN Gunungkidul: Bupati Tegas Akan Proses Hukum
Dugaan Perselingkuhan ASN Gunungkidul: Bupati Tegas Akan Proses Hukum
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengambil sikap tegas menanggapi dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Dalam pernyataan resmi di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Senin (3/3/2025), Bupati Endah menekankan penolakannya terhadap tindakan tersebut, baik dari perspektif pribadi maupun sebagai pemimpin daerah. Ia menyatakan, “Sebagai manusia dan perempuan, saya tidak akan membenarkan perselingkuhan. Namun, saya juga harus menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan bijak dan sesuai aturan.”
Langkah konkrit pun segera diambil. Bupati Endah telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPD), dan Kepala Dinas terkait hukum untuk melakukan klarifikasi menyeluruh dan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali di masa mendatang. Pernyataan tersebut disampaikannya juga dalam apel pagi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul, mengajak seluruh ASN untuk menjaga perilaku dan integritas selama bulan Ramadan sebagai upaya menjaga nama baik Kabupaten Gunungkidul dan keluarga masing-masing.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menjelaskan mekanisme penindakan selanjutnya. Pihaknya menunggu surat disposisi resmi dari Bupati untuk segera membentuk tim investigasi. Tim tersebut akan beranggotakan perwakilan dari BKPPD, Dinas Kepegawaian, Inspektorat Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Tim ini akan memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Hasil pemeriksaan akan dirangkum dalam laporan dan disampaikan kepada Bupati, disertai rekomendasi hukuman disiplin. Keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati," terang Sunawan melalui sambungan telepon, Selasa (4/3/2025). Sunawan menegaskan bahwa jika terbukti kedua ASN tersebut melakukan hubungan di lingkungan kantor Pemkab Gunungkidul, hal itu melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, Pasal 14), yang dapat dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.
Sementara itu, informasi awal mengenai kasus ini bermula dari laporan salah satu istri dari ASN yang terlibat. Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, selaku atasan langsung kedua ASN tersebut, telah melakukan pemeriksaan awal. Kepala Dinas, Supartono, membenarkan telah menerima pengakuan dari kedua ASN yang terlibat bahwa mereka telah menjalin hubungan sejak tahun 2022, di mana salah satu dari mereka belum menikah. Hasil pemeriksaan tersebut telah dilaporkan ke Bupati dengan tembusan ke BKPPD dan Inspektorat Daerah.
Proses hukum yang tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas ASN di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga citra positif pemerintahan.