Kasus Penganiayaan Pacar di Cikarang: Polisi Buru Pelaku yang Cekik dan Todong Korban dengan Gunting
Wanita di Cikarang Jadi Korban Penganiayaan Pacar
Seorang wanita di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri. Peristiwa kekerasan dalam pacaran (KDRT) ini dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota setelah korban, yang berinisial FAR, mengalami luka-luka serius. Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan bahwa pelaku, berinisial FR, saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 9 Maret 2025. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, FAR memergoki FR sedang melakukan komunikasi telepon dengan wanita lain. Perdebatan pun tak terhindarkan, yang berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan FR. Tidak hanya mencekik korban, FR juga menodongkan gunting ke leher FAR dan berusaha mematahkan tangannya. Situasi sempat mereda keesokan harinya, namun FAR kembali menemukan bukti perselingkuhan FR melalui pesan langsung (DM) di akun TikTok milik pelaku. Hal ini memicu kemarahan korban dan mendorongnya untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat penganiayaan tersebut, FAR mengalami sejumlah luka, termasuk rasa sakit di leher akibat dicekik dan memar di tangan kiri. Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi hubungan asmara antara korban dan pelaku. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pelaku masih dalam pengejaran. "Benar pelaku dan korban berpacaran. Sudah dilaporkan, saat ini masih dalam proses penanganan kami Satreskrim Metro Bekasi. Pelaku masih diburu," ujar Kompol Onkoseno.
Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Mereka juga berfokus pada upaya penangkapan FR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya perlindungan bagi korban KDRT. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara hukum.
Detail Kronologi Kejadian:
- Minggu, 9 Maret 2025: Korban memergoki pelaku bertelepon dengan wanita lain, memicu pertengkaran dan penganiayaan. Pelaku mencekik, menodongkan gunting, dan berusaha mematahkan tangan korban.
- Senin, 10 Maret 2025: Korban kembali menemukan bukti perselingkuhan pelaku melalui DM di TikTok.
- Jumat, 14 Maret 2025: Korban melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota.
- Saat ini: Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan betapa bahayanya kekerasan dalam rumah tangga atau dalam konteks percintaan. Pihak berwajib diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.