Penundaan CPNS 2024 dan Kebijakan 'Kembali ke Pekerjaan Lama': Tantangan Good Governance dan Dampaknya pada Calon ASN
Penundaan CPNS 2024 dan Kebijakan 'Kembali ke Pekerjaan Lama': Tantangan Good Governance dan Dampaknya pada Calon ASN
Usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang proses rekrutmennya ditunda dapat kembali ke pekerjaan lama mereka telah menuai kritik. Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Ulung Pribadi, menyoroti potensi permasalahan good governance yang ditimbulkan kebijakan tersebut. Prof. Ulung mempertanyakan efektivitas dan legalitas usulan ini, mengingat tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan swasta untuk menerima kembali mantan karyawan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (14/3/2025), Prof. Ulung menekankan bahwa perusahaan swasta memiliki otonomi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Keputusan untuk menerima kembali mantan karyawan semata-mata didasarkan pada kebutuhan perusahaan, bukan intervensi pemerintah. Ia khawatir kebijakan ini akan menciptakan preseden buruk, seolah pemerintah dapat memaksa perusahaan menerima kembali karyawan yang telah mengundurkan diri, mengaburkan batasan antara aturan dunia kerja swasta dan birokrasi pemerintahan. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa usulan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan beban psikologis bagi calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, kehilangan sumber pendapatan tanpa jaminan kepastian pengangkatan sebagai ASN.
Implikasi terhadap Calon ASN:
- Kehilangan penghasilan dan ketidakpastian masa depan.
- Tidak ada jaminan mendapatkan posisi yang setara atau lebih baik di pekerjaan sebelumnya.
- Potensi stres dan beban psikologis akibat penundaan dan ketidakjelasan status.
Aspek Good Governance yang Terdampak:
Prof. Ulung juga menyorot lemahnya perencanaan rekrutmen ASN sebagai akar permasalahan. Ia berpendapat bahwa penundaan yang terjadi mengindikasikan adanya kekurangan dalam perencanaan kebutuhan SDM di instansi pemerintah. Hal ini merupakan celah serius dalam prinsip good governance, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas. Perencanaan yang matang dan berbasis data akurat seharusnya mampu meminimalisir penundaan dan ketidakpastian seperti ini. Kegagalan dalam hal ini bukan hanya berdampak pada calon ASN, tetapi juga pada keberlanjutan pelayanan publik.
Solusi dan Rekomendasi:
Prof. Ulung mengusulkan reformasi dalam manajemen perencanaan ASN untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kebijakan yang diambil ke depan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan birokrasi, keberlanjutan pelayanan publik, dan hak-hak individu yang telah mengikuti seleksi CPNS. Prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam good governance harus diutamakan. Pemerintah perlu mengevaluasi seluruh proses rekrutmen dan memastikan adanya mekanisme yang lebih efektif dan transparan dalam pengambilan keputusan, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para calon ASN. Usulan untuk mempekerjakan kembali calon ASN ke perusahaan lamanya dinilai perlu dikaji secara mendalam dari berbagai aspek tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik.
Kesimpulannya, kasus penundaan CPNS 2024 dan kebijakan yang terkait dengannya menyoroti pentingnya perencanaan yang matang, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ini merupakan tantangan serius bagi good governance di Indonesia yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah untuk memastikan hak-hak warga negara dan terselenggaranya pelayanan publik yang efektif dan efisien.