Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Medan di Jambi: 25 Kg Sabu Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Medan di Jambi: 25 Kg Sabu Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba skala besar dengan mengamankan 25 kilogram sabu-sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan pengedar di Medan, Sumatera Utara, dan diselundupkan menggunakan modus operandi yang cukup licik. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas BNNP Jambi selama beberapa waktu terakhir, dan berujung pada penangkapan dua tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, di wilayah Handil Jaya, Kota Jambi. Petugas berhasil mencegat sebuah mobil Fortuner putih dengan nomor polisi BK-1899-GMK yang dikemudikan oleh Pandu Rahman Wiguna (41). Penggeledahan yang dilakukan di tempat langsung membuahkan hasil dengan ditemukannya 25 kilogram sabu yang disembunyikan secara terselubung di dalam rongga pintu mobil rental tersebut. Rinciannya, 3 bungkus sabu ditemukan di pintu depan kiri, 12 bungkus di pintu belakang kanan, dan 10 bungkus lainnya di pintu kiri belakang. Brigjen Wisnu Handoko, Kepala BNNP Jambi, menjelaskan, "Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, memanfaatkan mobil rental untuk mengelabui petugas." Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kejelian dan kesigapan petugas dalam mendeteksi dan menggagalkan peredaran gelap narkoba.
Setelah penangkapan Pandu Rahman Wiguna, tim BNNP Jambi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Ade Irfan Siagian (24). Ade Irfan, yang awalnya dikabarkan berada di Hotel Victory, berhasil dibekuk saat berusaha melarikan diri ke Medan dengan menggunakan bus di wilayah Sekernan. Kedua tersangka diketahui telah beberapa kali mengirimkan narkoba ke wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan sekitarnya, dengan mendapat upah Rp 10 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil dikirim. Modus operandi yang digunakan jaringan ini secara spesifik selalu menyewa mobil rental untuk mengangkut barang haram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Jambi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat. BNNP Jambi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara untuk mengungkap jaringan pengedar di Medan dan mengungkap siapa aktor intelektual di balik peredaran gelap narkoba ini.
Langkah BNNP Jambi dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang intensif antar lembaga terkait, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- 25 kilogram sabu berhasil diamankan.
- Dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian.
- Modus operandi yang digunakan adalah menggunakan mobil rental.
- Jaringan pengedar berasal dari Medan, Sumatera Utara.
- Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.
- BNNP Jambi masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara.