Kemendikdasmen Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana PIP Setelah Aktivasi Rekening
Kemendikdasmen Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana PIP Setelah Aktivasi Rekening
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening mereka. Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Sofiana Nurjanah, menjelaskan bahwa terdapat periode tunggu selama 1,5 bulan sejak tanggal aktivasi rekening sebelum dana PIP dicairkan. Hal ini disampaikan Sofiana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Proses pencairan dana PIP, menurut Sofiana, memerlukan waktu karena beberapa tahapan penting yang harus dilalui. Meskipun aktivasi rekening dapat dilakukan kapan saja dalam sebulan, perhitungan waktu 1,5 bulan dimulai dari tanggal 31 pada bulan aktivasi tersebut. Artinya, jika aktivasi dilakukan pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025, maka perhitungan 1,5 bulan dimulai dari tanggal 31 Agustus 2025.
Berikut tahapan pencairan dana PIP setelah aktivasi rekening, berdasarkan contoh aktivasi pada rentang 1-31 Agustus 2025:
- 5 September 2025: Kemendikdasmen memproses laporan aktivasi rekening dari bank.
- 5 September 2025: Hasil pengolahan data laporan bank diterbitkan.
- 16 September 2025: Surat Keputusan (SK) nominasi diterbitkan.
- 17 September 2025: Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- 27 September 2025: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh KPPN.
- 30 September 2025: Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) disampaikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kepada bank penyalur.
- 14 Oktober 2025: Dana PIP masuk ke rekening penerima.
Sofiana menekankan bahwa periode 1,5 bulan ini diperlukan untuk memastikan akurasi data dan kelancaran proses administrasi. Jumlah siswa yang mengaktifkan rekening setiap bulannya bervariasi, sehingga proses pencairan dana dilakukan secara bertahap. Kemendikdasmen hanya akan memproses SK nominasi sesuai dengan jumlah siswa yang telah mengaktifkan rekening pada bulan tersebut. Jika pada bulan Agustus tercatat 1 juta siswa penerima PIP, namun hanya 150 ribu siswa yang mengaktifkan rekening, maka SK nominasi hanya akan diterbitkan untuk 150 ribu siswa tersebut. Proses ini akan diulang pada bulan berikutnya.
Bagi siswa yang mengalami kendala dalam aktivasi rekening, Kemendikdasmen telah bekerja sama dengan bank penyalur untuk melakukan jemput bola pada tahun 2025. Dinas pendidikan juga diminta untuk aktif mengidentifikasi sekolah-sekolah yang siswanya mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perbankan untuk memastikan semua siswa penerima PIP dapat menerima bantuan tersebut. Kemendikdasmen juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan aktivasi rekening PIP yang meliputi surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
Proses aktivasi rekening PIP sendiri dapat dilakukan dengan mengunjungi bank penyalur dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Setelah rekening diaktifkan, siswa dapat memeriksa saldo rekening untuk memastikan pencairan dana telah berhasil dilakukan. Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan penyaluran dana PIP berjalan lancar dan tepat sasaran untuk mendukung pendidikan anak Indonesia.