Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi: Pendaftaran Online Wajib

Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi: Pendaftaran Online Wajib

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Layanan ini diselenggarakan melalui program kas keliling yang akan hadir di beberapa titik strategis di Kota Palu, Kendari, dan Manado. Demi kelancaran proses dan untuk menghindari kepadatan massa, BI memberlakukan sistem pendaftaran online wajib melalui aplikasi PINTAR di situs https://pintar.bi.go.id. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan pentingnya pendaftaran online ini untuk memastikan ketertiban dan efisiensi layanan penukaran uang. Beliau menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah antrean panjang dan memudahkan pengaturan distribusi uang baru. Kebijakan ini diterapkan mulai hari Jumat dan Sabtu, 14 dan 15 Maret 2025.

Pelaksanaan penukaran uang baru ini merupakan bagian dari upaya BI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru menjelang berbagai kegiatan keagamaan dan perayaan hari besar. Layanan kas keliling ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang mungkin kesulitan mengakses layanan penukaran uang di kantor BI. Namun, penting untuk diingat bahwa kuota untuk penukaran uang baru terbatas dan pendaftaran online harus dilakukan sebelum jadwal penukaran. Kegagalan mendaftar online secara otomatis akan meniadakan kesempatan untuk melakukan penukaran uang pada hari tersebut.

Berikut jadwal dan lokasi lengkap layanan kas keliling BI untuk penukaran uang baru di Sulawesi:

  • Kota Palu, Sulawesi Tengah:

    • Lokasi: Taman GOR
    • Tanggal: 14 Maret 2025
    • Waktu: 12.00 - 13.00 WITA
  • Kota Kendari, Sulawesi Tenggara:

    • Lokasi: Masjid Al Alam Kendari
    • Tanggal: 15 Maret 2025
    • Waktu: 17.00 - 17.30 WITA
  • Kota Manado, Sulawesi Utara:

    • Lokasi: Taman Kesatuan Bangsa
    • Tanggal: 14 Maret 2025
    • Waktu: 16.00 - 17.00 WITA dan 17.00 - 18.00 WITA

Proses pendaftaran melalui aplikasi PINTAR relatif mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengikuti langkah-langkah yang tertera di aplikasi. Setelah mendaftar dan memilih jadwal serta lokasi, masyarakat akan menerima bukti pemesanan yang harus dibawa saat datang ke lokasi penukaran. BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian Rp 2 juta untuk uang pecahan besar (UPB) dan Rp 2,3 juta untuk uang pecahan kecil (UPK). Rincian pecahan uang yang tersedia dapat dilihat pada informasi yang tersedia di aplikasi PINTAR.

BI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu dan kesiapan dokumen sangat penting untuk menghindari kendala selama proses penukaran. Informasi lebih lanjut dan detail mengenai kuota tersedia di aplikasi PINTAR. Dengan adanya layanan ini, BI berharap dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru yang dibutuhkan.