Polisi Periksa Ketua RW Jembatan Lima Terkait Surat Edaran Permintaan THR
Polisi Periksa Ketua RW Jembatan Lima Terkait Surat Edaran Permintaan THR
Kasus viral surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, telah mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora telah memanggil dan memeriksa ketua RW tersebut terkait peredaran surat yang meminta kontribusi THR kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Konfirmasi resmi dari Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyebutkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan dan koordinasi intensif telah terjalin dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat. Langkah-langkah investigasi ini diambil setelah beredarnya surat edaran tersebut di media sosial, menimbulkan keresahan dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kukuh Islami menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah ditarik dan tidak lagi diedarkan. Pihak kelurahan juga telah mengambil tindakan lanjutan terkait hal ini. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dalam surat edaran tersebut, pengurus RW tidak menetapkan nominal pasti yang diminta sebagai THR. Meskipun demikian, pengakuan dari ketua RW menyebutkan bahwa tradisi pengumpulan THR ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Hal ini tentu memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dan legalitas praktik tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Surat edaran yang awalnya beredar di media sosial, khususnya akun @jakbarviral, berisi permintaan THR kepada para pengusaha yang memanfaatkan lahan parkir di wilayah tersebut. Surat tersebut tertera kop dan cap resmi pengurus RW, dan menyatakan bahwa dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk anggota Linmas dan operasional kepengurusan RW. Kejelasan alokasi dana ini menjadi poin penting dalam investigasi, guna memastikan apakah pengumpulan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas. Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di tingkat RW. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan. Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih jelas dan terstruktur dalam penggalangan dana di tingkat RW, agar terhindar dari potensi penyalahgunaan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Surat edaran permintaan THR telah ditarik dan proses pemeriksaan terhadap Ketua RW telah dilakukan.
- Koordinasi antara pihak kepolisian, kecamatan, dan kelurahan telah terjalin dengan baik.
- Tidak ada nominal pasti yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
- Tradisi pengumpulan THR telah berlangsung beberapa tahun.
- Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan surat edaran serupa.
- Dana yang terkumpul diklaim akan digunakan untuk anggota Linmas dan operasional RW.
Pihak berwajib akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di tingkat RW sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.