Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok ke Singapura
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok ke Singapura
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal menuju Singapura. Sebanyak 36 dus rokok berbagai merek, termasuk merek ternama seperti Sampoerna, Gudang Garam, dan Marlboro, berhasil disita petugas dari sebuah perusahaan ekspedisi di Batam Center pada Kamis malam, 13 Maret 2025. Modus yang digunakan pelaku cukup licik; rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan untuk menghindari kecurigaan petugas. Penindakan ini bermula dari kecurigaan pihak ekspedisi terhadap berat paket yang tidak sesuai dengan isi yang tertera.
Kasubdit I Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa pihak ekspedisi melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah ribuan batang rokok yang siap dikirim ke Singapura. "Berat paket yang tidak wajar memicu kecurigaan, sehingga laporan segera kami tindak lanjuti," ungkap AKBP Ruslaeni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 14 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Jumlah ini menunjukkan besarnya potensi pendapatan negara yang hilang akibat kegiatan ilegal tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Ruslaeni menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini. Informasi yang didapat menunjukkan bahwa upaya penyelundupan rokok tersebut diduga telah dilakukan sebanyak empat kali. Identitas pengirim juga telah dikantongi oleh pihak kepolisian, namun saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran. "Tim saat ini tengah berupaya melacak keberadaan pelaku," ujar AKBP Ruslaeni. Meskipun demikian, Polda Kepri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan akan terus berupaya membongkar jaringan penyelundup rokok ilegal untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa aktifnya jaringan penyelundupan yang beroperasi di wilayah perbatasan. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi yang baik antara aparat kepolisian dan pihak terkait, khususnya perusahaan ekspedisi, sangat krusial dalam memberantas praktik-praktik ilegal ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyelundupan serupa dan memberikan rasa aman bagi perekonomian negara.
Informasi Tambahan:
- Modus Operandi: Penyamaran dalam kemasan makanan ringan.
- Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
- Jumlah Penangkapan: 36 dus rokok berbagai merek.
- Jumlah Saksi yang Diperiksa: Dua orang.
- Frekuensi Penyelundupan: Diduga empat kali.
- Status Pelaku: Identitas teridentifikasi, sedang dalam pengejaran.