Realisasi Ekspor Konsentrat Tembaga Meningkat, Harga Tembus 4.255 Dolar AS per WE

Lonjakan Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Seiring Permintaan Global dan Pembukaan Kembali Keran Ekspor

Pasar tembaga global menunjukkan tren positif dengan peningkatan harga ekspor konsentrat tembaga. Hal ini ditandai dengan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga pada periode Maret 2025. Kenaikan ini dipicu oleh dua faktor utama: fluktuasi harga komoditas di pasar internasional dan peningkatan permintaan global terhadap konsentrat tembaga. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa peningkatan permintaan ini menjadi pendorong utama kenaikan harga yang signifikan.

Berdasarkan data resmi Kementerian Perdagangan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) mengalami peningkatan sebesar 4,30 persen pada periode pertama Maret 2025 dibandingkan dengan bulan Desember 2024, dengan harga rata-rata mencapai 4.227,67 dolar AS per weight equivalent (WE). Kenaikan ini semakin signifikan pada periode kedua Maret 2025, mencatatkan peningkatan 0,72 persen dari periode sebelumnya dan mencapai rata-rata 4.255,82 dolar AS per WE. Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 dan Nomor 390 Tahun 2025 secara resmi menetapkan HPE tersebut, berlaku efektif mulai 14 Maret dan 15-31 Maret 2025.

Mekanisme Penetapan HPE dan Peran Instansi Terkait

Kementerian Perdagangan telah menerapkan mekanisme baru dalam penetapan HPE, yaitu dua kali dalam sebulan, mulai Maret 2025. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses penetapan HPE melibatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Diawali dengan usulan tertulis dari Kementerian ESDM yang berbasis data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Transparansi dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam penetapan harga yang adil dan representatif.

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport Indonesia

Kebijakan pembukaan kembali ekspor konsentrat tembaga juga memberikan dampak positif bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). PTFI telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025. Perpanjangan izin ini merupakan konsekuensi dari diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral dalam negeri. Perpanjangan izin ini memberikan kepastian bagi PTFI untuk melanjutkan kegiatan ekspornya, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.

Implikasi Kenaikan Harga dan Kebijakan Ekspor

Kenaikan HPE konsentrat tembaga dan pembukaan kembali keran ekspor memiliki implikasi yang luas bagi perekonomian nasional. Di satu sisi, hal ini memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang dan pemasukan devisa negara. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan agar kenaikan harga ini tidak berdampak negatif terhadap industri hilir dalam negeri yang membutuhkan pasokan konsentrat tembaga. Oleh karena itu, pengawasan dan pengaturan yang tepat diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak terkait.

Catatan: HPE yang disebutkan dalam berita ini adalah untuk konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen.