Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Palembang dan Banda Aceh

Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Palembang dan Banda Aceh

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Palembang dan Banda Aceh pada Jumat, 14 Maret 2025. Layanan ini diselenggarakan melalui kas keliling BI yang ditempatkan di lokasi strategis untuk memudahkan akses publik. Penting untuk dicatat bahwa penukaran uang hanya dapat dilakukan melalui sistem reservasi online terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id). Sistem ini dirancang untuk memastikan ketertiban dan efisiensi proses penukaran, menghindari penumpukan antrian dan memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan yang optimal.

Proses reservasi online mengharuskan masyarakat untuk mencantumkan nominal uang yang ingin ditukarkan dan memilih jadwal penukaran yang tersedia. Dengan sistem ini, BI berupaya untuk melayani masyarakat secara terjadwal dan terukur. Hal ini juga untuk memastikan ketersediaan uang pecahan baru yang cukup bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya. Setelah melakukan pemesanan online, masyarakat akan menerima bukti pemesanan yang harus dibawa pada saat melakukan penukaran di lokasi yang telah ditentukan.

Lokasi dan Jadwal Penukaran:

Berikut rincian lokasi dan jadwal penukaran uang baru di Palembang dan Banda Aceh:

  • Palembang: Terminal Alang-Alang Lebar, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
  • Banda Aceh: Pasar Rukoh Darusalam, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Penukaran:

BI menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menukar uang baru. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses dan mencegah penyalahgunaan layanan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Pemesanan Online: Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan yang diperoleh melalui aplikasi PINTAR BI.
  • Bukti Pemesanan: Masyarakat wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  • Nominal yang Pas: Jumlah uang yang dibawa harus sesuai dengan nominal yang telah dipesan sebelumnya.
  • Pemilahan Uang: Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Penggunaan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang dilarang.
  • Penggantian Uang: BI akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, meskipun pecahan dan tahun emisi bisa berbeda. Penggantian hanya diberikan jika uang Rupiah yang ditukarkan masih dapat dikenali keasliannya.
  • NIK-KTP: NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal penukaran telah terlewati.

Nominal dan Jenis Pecahan Uang:

Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai dengan ketersediaan di lokasi. Batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) - Rp 2 juta:
    • Rp 50.000 (maksimal 30 lembar)
    • Rp 20.000 (maksimal 25 lembar)
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) - Rp 2,3 juta:
    • Rp 10.000 (maksimal 100 lembar)
    • Rp 5.000 (maksimal 200 lembar)
    • Rp 2.000 (maksimal 100 lembar)
    • Rp 1.000 (maksimal 100 lembar)

Cara Melakukan Penukaran:

Berikut langkah-langkah melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI:

  1. Akses aplikasi PINTAR BI atau situs https://pintar.bi.go.id.
  2. Siapkan KTP untuk pendaftaran.
  3. Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  4. Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran.
  5. Klik “Lanjutkan”.
  6. Isi data diri (nama lengkap, NIK, nomor HP, email).
  7. Pilih nominal penukaran.
  8. Klik “Konfirmasi Pemesanan”.
  9. Unduh dan simpan bukti pemesanan.
  10. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.

BI berharap layanan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang berbagai keperluan, termasuk perayaan hari besar keagamaan.