PAM Jaya dan Pengelola Apartemen Temukan Solusi Tarif Air Minum
PAM Jaya dan Pengelola Apartemen Temukan Solusi Tarif Air Minum
Perumda Air Minum (PAM) Jaya berhasil meredakan keresahan pengelola rumah susun (rusun) dan apartemen terkait penyesuaian tarif air minum perpipaan. Hal ini tercapai setelah PAM Jaya menggelar sosialisasi intensif pada Rabu, 12 Maret 2025, yang dihadiri oleh 169 peserta, termasuk pengurus dan penghuni apartemen. Sosialisasi ini merupakan respon langsung terhadap keluhan yang muncul pasca-kenaikan tarif air minum sebesar 71,3 persen.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme penagihan. PAM Jaya menegaskan bahwa pengelola rusun dan apartemen tetap akan berperan dalam proses penagihan, namun dengan metode perhitungan yang direvisi. Penagihan akan dilakukan melalui meter induk, sementara pemakaian air masing-masing unit hunian akan dihitung berdasarkan data pemakaian yang diberikan oleh pengelola. Sistem ini diyakini PAM Jaya akan menciptakan keadilan bagi seluruh penghuni dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air. Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan, "Kami memahami pemakaian air setiap hunian berbeda, sehingga penting bagi PAM Jaya untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil."
Respon positif pun mengalir dari para pengelola. Pramono, perwakilan pengelola apartemen, menyampaikan apresiasinya atas kejelasan informasi yang diberikan PAM Jaya. Ia menjelaskan, "Terima kasih kepada PAM Jaya. Sosialisasi ini memberikan jawaban bagi kami selaku pengelola apartemen. Tagihan apartemen tentu berbeda karena kami menggunakan meteran besar, sedangkan setiap penghuni memiliki meteran sendiri. Solusi ini sangat membantu para penghuni." Senada dengan Pramono, Rici Ricardo, perwakilan pengelola apartemen lain, juga memuji transparansi dan kejelasan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Ia menambahkan, diskusi yang terjalin membuka wawasan baru terkait permasalahan serupa yang dialami pengelola apartemen lainnya, dan berharap dapat mencegah timbulnya masalah serupa di kemudian hari.
Sri Raharjo, yang sebelumnya sempat keberatan dengan kebijakan tarif baru, kini menyatakan pemahamannya yang lebih baik terhadap sistem penagihan berdasarkan golongan pelanggan. Sosialisasi tersebut memberinya kesempatan untuk berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Bahkan, Fahmi, perwakilan pengelola apartemen lain, mengungkapkan adanya kesepakatan baru yang dicapai. "Alhamdulillah, dari awal tarif yang dikenakan Rp 21.500 per meter kubik (m³), kini telah disepakati menjadi Rp 17.500 per m³ setelah adanya memorandum of understanding (MoU) nanti," ujarnya. PAM Jaya dan pengelola rusun atau apartemen saat ini tengah dalam proses membahas kemungkinan penandatanganan MoU yang akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan masing-masing pengelola.
Sosialisasi ini tidak hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi wadah dialog dan negosiasi yang konstruktif antara PAM Jaya dan para pengelola. Hasilnya adalah tercapainya kesepakatan baru yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan komitmen PAM Jaya dalam meningkatkan pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Berikut poin-poin penting dari sosialisasi tersebut:
- Mekanisme penagihan baru melalui meter induk dengan perhitungan pemakaian berdasarkan data dari pengelola.
- Respon positif dari pengelola rusun dan apartemen atas transparansi dan kejelasan informasi.
- Pencapaian kesepakatan baru terkait tarif air minum, dengan penurunan tarif dari Rp 21.500/m³ menjadi Rp 17.500/m³.
- Proses menuju penandatanganan MoU dan PKS antara PAM Jaya dan pengelola rusun/apartemen.
Ke depannya, diharapkan kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk memastikan distribusi air minum yang adil dan efisien bagi seluruh warga.