Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang
Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Tangerang dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelimpahan yang berlangsung pada Kamis (13/3/2025) sore ini melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Yang kami terima adalah empat berkas perkara, semuanya terkait dengan kasus pagar laut," ujar Harli Siregar, menjelaskan bahwa berkas tersebut kini dalam tahap penelitian oleh tim jaksa penuntut umum. Proses ini, sesuai prosedur hukum, akan memakan waktu tujuh hari untuk menentukan kelengkapan berkas perkara. Jika ditemukan kekurangan, maka akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P-19) yang memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas tersebut dalam jangka waktu 14 hari.
Proses hukum ini berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Tahap pertama, sebagaimana dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, adalah penelitian berkas perkara yang diterima dari Bareskrim. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya akan dimulai. Kejagung akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti:
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini pada 18 Februari 2025. Selain Kepala Desa Kohod, Arsin, tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan yang menyeluruh. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyidikan telah selesai pada 14 Februari 2025, dan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod pada Senin (10/2/2025) malam berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memalsukan surat izin. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 buah printer
- 1 unit layar monitor
- Keyboard
- Stempel Sekretariat Desa Kohod
Proses penyidikan yang telah dilakukan Bareskrim Polri, yang meliputi pengumpulan bukti dan keterangan saksi, mengarah pada penetapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Tangerang. Kini, proses hukum berlanjut di Kejaksaan Agung dengan tahap penelitian berkas perkara sebelum proses persidangan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, mengutamakan asas hukum dan keadilan dalam setiap tahapan prosesnya. Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.