Penggeledahan Kantor Kementerian Kominfo Terkait Dugaan Korupsi PDNS: Kejari Jakpus Sita Bukti Materiil dan Elektronik
Penggeledahan Kantor Kementerian Kominfo dan Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi PDNS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada periode 2020-2024. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan tindakan hukum tersebut kepada awak media.
Lebih lanjut, penggeledahan tidak hanya terfokus di kantor Komdigi. Tim penyidik Kejari Jakpus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang. Operasi ini menunjukkan cakupan investigasi yang luas dan komprehensif dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana negara yang signifikan.
Hasil penggeledahan menunjukkan sejumlah barang bukti telah diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari beragam jenis, mulai dari dokumen penting yang diduga terkait dengan proses pengadaan dan pengelolaan PDNS, hingga aset berupa uang tunai, kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, serta berbagai barang bukti elektronik. Semua barang bukti ini akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meskipun telah mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, hingga saat ini Kejari Jakpus belum menetapkan tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlangsung dan memerlukan waktu. Tahap penyelidikan masih terus berlanjut secara intensif dengan fokus pada pengumpulan dan analisis bukti-bukti yang telah dikumpulkan guna memastikan kelengkapan dan kekuatan hukum yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka.
Dugaan korupsi dalam proyek PDNS ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar. Besarnya potensi kerugian negara ini menandakan skala kasus yang cukup besar dan kompleks, yang membutuhkan proses penyelidikan yang teliti dan menyeluruh untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Kejari Jakpus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, dengan prioritas utama untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan valid sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Publik diharapkan dapat bersabar dan menunggu proses hukum hingga tuntas.
Lokasi Penggeledahan: * Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat * Lokasi di Jakarta Selatan * Lokasi di Bogor * Lokasi di Tangerang Selatan * Lokasi di Karawang